Hasil Voting! Ganja Dihapus PBB dari Daftar Obat Berbahaya, Simak Perbedaan Psikotropika & Narkotika

Hasil Voting! ganja dihapus PBB dari daftar obat berbahaya, simak perbedaan psikotropika dan narkotika.

canva/tribunkaltim
Ilustrasi ganja. PBB sahkan cabut ganja dari daftar obat berbahaya. 

Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan.

Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

  • Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang.

Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan.

Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis.

Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun.

Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.

Contoh dari zat golongan 3 di antaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

  • Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.

Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, maka bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.

Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi.

Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.

Adapun contoh dari golongan 4 di antaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

  • Bahaya dan Efeknya

Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, seperti stimulan, halusinogen dan depresan.

Stimulan yakni fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.

Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima.

Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Kemudian halusinogen, adalah efek yang sering dialami oleh pemakai di mana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan.

Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Depresan, merupakan efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat.

Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri.

Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian.

Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Narkotika

Juga disadur dari sumber yang sama, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Menurut Undang-Undang tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

  • Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

  • Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.

Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

  • Narkotika Golongan 3

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

  • Bahaya dan Efeknya

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan.

Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat.

Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan.

Di antaranya yakni dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga kematian.

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang.

Akibatnya badan kekurangan cairan.

Kejang-kejang, jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada.

Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis.

Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian.

Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh.

Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.

Baca juga: LIGA ITALIA Tak Seperti Pirlo di Juventus, Pioli Buktikan AC Milan Tak Tergantung Zlatan Ibrahimovic

Baca juga: Peran Paolo Maldini, AC Milan Boyong Bintang Real Madrid ke Liga Italia, 5 Pemain Susul Brahim Diaz?

Baca juga: Solskjaer Indikasikan Man United Pasif Buru Pemain, Peluang AC Milan Pertahankan Hakan Calhanoglu

Baca juga: LIGA ITALIA Tak Seperti Pirlo di Juventus, Pioli Buktikan AC Milan Tak Tergantung Zlatan Ibrahimovic

Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena risikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.

Hal senada juga disampaikan oleh Menurut ahli kesehatan jiwa Dr Dharmawan, psikotropika adalah obat-obat yang mempengaruhi fungsi psikis, yaitu fungsi otak untuk berpikir perasaan dan tindakan.

Sementara itu, narkotika adalah zat alamiah, sintetik atau semi sentetik yang menyebabkan halusinasi, adiksi, perubahan kesadaran, bahkan penurunan kesadaran.

"Kalau psikotropika sebagian besar tidak sebabkan adiksi hanya golongan tertentu seperti benzodiazepin. Kalau narkotika hanya morfin yang digunakan secara legal di kedokteran untuk mengatasi nyeri yang hebat atau kuat," kata Dharmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/115500765/patut-untuk-dipahami-berikut-beda-psikotropika-dan-narkotika?page=all#page2 dan "Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/04/070400565/sah-pbb-hapus-ganja-dari-daftar-obat-berbahaya?page=all#page2
Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved