Hasil Voting! Ganja Dihapus PBB dari Daftar Obat Berbahaya, Simak Perbedaan Psikotropika & Narkotika

Hasil Voting! ganja dihapus PBB dari daftar obat berbahaya, simak perbedaan psikotropika dan narkotika.

canva/tribunkaltim
Ilustrasi ganja. PBB sahkan cabut ganja dari daftar obat berbahaya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil Voting! ganja dihapus PBB dari daftar obat berbahaya, simak perbedaan psikotropika dan narkotika.

Komisi Narkotika PBB (CND) memutuskan menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya pada Rabu (2/12/2020).

Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.

Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.

Melansir Forbes (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.

Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Balikpapan tak Hanya Sabu, Tim Gabungan BNN-BC Amankan Kurir Ekstasi Golongan I

Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine

Baca juga: NEWS VIDEO Sabu 988,9 Gram Dimusnahkan, Kabid Penindakan BNNP Kaltara: Lokasi Sulit Dijangkau

Baca juga: 5 ASN Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Diproses Hukum, Tiga Rehab, BNN Imbau Test Urine Massal

Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.

Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.

Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.

Mengutip New York Times (2/12/2020), Wakil Presiden di Canopy Growth (sebuah perusahaan ganja Kanada), Dirk Heitepriem mengungapkan bahwa hasil voting adalah sebuah langkah yang besar.

Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.

PBB yang sudah menganggap ganja sebagai obat akan berdampak besar pada industri ganja dunia.

Bahkan, industri ganja diproyeksikan dapat mencapai lebih dari 75 miliar dolar AS pada tahun 2026.

Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan.

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit.

Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

BNNK Samarinda Menangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg
BNNK Samarinda Menangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja Seberat 1,5 Kg (@youtube official tribun kaltim)

Perbedaan Psikotropika dan Narkotika

Psikotropika, narkotika, serta zat-zat adiktif dan obat berbahaya lainnya (NAPZA) atau disebut narkoba merupakan ancaman paling nyata dan serius yang dihadapi negara, terutama generasi muda.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional ( BNN), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018 di kelompok pelajar dan mahasiswa mencapai 3,2 persen.

Angka itu setara dengan 2.297.492 orang dari total jumlah pelajar remaja di Indonesia yang mencapai 15.440.000 orang.

Lantas, apa itu psikotropika dan narkotika, apa bedanya?

Psikotropika

Mengutip laman resmi BNN, psikotropika merupakan zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat.

Sehingga, psikotropika dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

Efek kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar yang berbeda-beda, mulai dari berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan hingga ringan.

Banyak pengguna yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tanpa izin dari dokter.

Meski efek kecanduan yang diberikan termasuk rendah, namun tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan.

Masih dari sumber yang sama, sebagian besar pemakai yang sudah mengalami kecanduan, dimulai dari kepuasan yang didapatkan usai mengkonsumsi zat tersebut yang berupa perasaan senang dan tenang.

Lama-kelamaan, pemakaian mulai ditingkatkan sehingga menyebabkan ketergantungan.

Jika sudah mencapai level parah, bisa mengakibatkan kematian.

Penyalahgunaan dari obat-obatan tersebut juga bisa terancam terkena hukuman penjara.

Karena itulah, meski beberapa manfaatnya sangat baik bagi kesehatan, namun jika berlebih dan tidak sesuai dengan anjuran dokter bisa menyebabkan efek yang berbahaya.

Psikotropika terbagi atas empat golongan, yakni golongan 1 hingga 4.

  • Psikotropika Golongan 1

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini memiliki potensi yang tinggi menyebabkan kecanduan.

Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum.

Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja.

Contoh dari psikotropika golongan 1 di antaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14.

Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis.

Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

  • Psikotropika Golongan 2

Golongan 2 juga memiliki risiko ketergantungan yang cukup tinggi meski tidak separah golongan 1.

Pemakaian obat-obatan ini sering dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak memberikan efek kecanduan.

Golongan 2 ini termasuk jenis obat-obatan yang paling sering disalahgunakan oleh pemakaianya, misalnya adalah Sabu atau Metamfeamin, Amfetamin, Fenetilin, dan zat lainnya yang total jumlahnya ada 14.

  • Psikotropika Golongan 3

Golongan 3 memberikan efek kecanduan yang terhitung sedang.

Namun begitu, penggunaannya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan.

Jika dipakai dengan dosis berlebih, kerja sistem juga akan menurun secara drastis.

Pada akhirnya, tubuh tidak bisa terjaga dan tidur terus sampai tidak bangun-bangun.

Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.

Contoh dari zat golongan 3 di antaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.

  • Psikotropika Golongan 4

Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.

Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, maka bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.

Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi.

Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.

Adapun contoh dari golongan 4 di antaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.

  • Bahaya dan Efeknya

Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, seperti stimulan, halusinogen dan depresan.

Stimulan yakni fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.

Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima.

Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

Kemudian halusinogen, adalah efek yang sering dialami oleh pemakai di mana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan.

Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Depresan, merupakan efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat.

Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri.

Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian.

Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Narkotika

Juga disadur dari sumber yang sama, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Menurut Undang-Undang tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

  • Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

  • Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.

Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

  • Narkotika Golongan 3

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

  • Bahaya dan Efeknya

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan.

Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat.

Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.

Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan.

Di antaranya yakni dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga kematian.

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang.

Akibatnya badan kekurangan cairan.

Kejang-kejang, jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada.

Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis.

Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian.

Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian.

Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh.

Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.

Baca juga: LIGA ITALIA Tak Seperti Pirlo di Juventus, Pioli Buktikan AC Milan Tak Tergantung Zlatan Ibrahimovic

Baca juga: Peran Paolo Maldini, AC Milan Boyong Bintang Real Madrid ke Liga Italia, 5 Pemain Susul Brahim Diaz?

Baca juga: Solskjaer Indikasikan Man United Pasif Buru Pemain, Peluang AC Milan Pertahankan Hakan Calhanoglu

Baca juga: LIGA ITALIA Tak Seperti Pirlo di Juventus, Pioli Buktikan AC Milan Tak Tergantung Zlatan Ibrahimovic

Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena risikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.

Hal senada juga disampaikan oleh Menurut ahli kesehatan jiwa Dr Dharmawan, psikotropika adalah obat-obat yang mempengaruhi fungsi psikis, yaitu fungsi otak untuk berpikir perasaan dan tindakan.

Sementara itu, narkotika adalah zat alamiah, sintetik atau semi sentetik yang menyebabkan halusinasi, adiksi, perubahan kesadaran, bahkan penurunan kesadaran.

"Kalau psikotropika sebagian besar tidak sebabkan adiksi hanya golongan tertentu seperti benzodiazepin. Kalau narkotika hanya morfin yang digunakan secara legal di kedokteran untuk mengatasi nyeri yang hebat atau kuat," kata Dharmawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/12/115500765/patut-untuk-dipahami-berikut-beda-psikotropika-dan-narkotika?page=all#page2 dan "Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/04/070400565/sah-pbb-hapus-ganja-dari-daftar-obat-berbahaya?page=all#page2
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved