Kelabui Petugas Gabungan di Balikpapan, Kurir Narkotika Bawa Lebih dari Satu KTP

Tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis ekstasi, Kamis (3/12/2020).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Kurir Narkotika jenis pil ekstasi golongan I yang memiliki lebih dari satu KTP. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim gabungan BNNK Balikpapan dan Bea Cukai berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis ekstasi, Kamis (3/12/2020).

Pelaku berinisial JUS (33) belakangan diketahui ternyata memiliki lebih dari satu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk yang digunakan untuk mengelabui otoritas pun aparat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Balikpapan tak Hanya Sabu, Tim Gabungan BNN-BC Amankan Kurir Ekstasi Golongan I

Baca juga: Kasus Ekstasi Libatkan Jaringan Internasional, Polisi Akan Mintai Keterangan Jasa Ekspedisi

"Tim gabungan mengamankan laki-laki berinisial JUS alias PA. Kenapa pakai alias karena memang punya KTP beberapa macam," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Ia pun menambahkan bahwa pelaku memiliki setidaknya hingga 4 KTP.

Meski begitu, tambah Kompol Daud, diantara sejumlah KTP tersebut, identitas JUS yang kerap digunakan pelaku. Selebihnya semata cadangan.

Sehingga, apabila terdesak, barulah pelaku menggunakan indentitas lain guna penyamaran.

Baca juga: BREAKING NEWS Pengungkapan Kasus Ekstasi Jaringan Internasional, Barang Haram dari Penang Malaysia

Baca juga: Polresta Samarinda Akan Berkomunikasi Polisi Diraja Malaysia Soal Pengungkapan Ekstasi

"Ada beberapa KTP nya jadi bisa dia berubah nama seketika," tutur Kompol Daud.

Menengok regulasi yang berlaku perihal pemalsuan identitas, pelaku terancam pidana berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, persisnya pasal 95B.

Di mana ancamannya berupa pidana penjara 10 tahun dan juga pidana denda sebanyak Rp 1 Miliar.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved