Ekstasi Asal Penang
Polresta Samarinda Akan Berkomunikasi Polisi Diraja Malaysia Soal Pengungkapan Ekstasi
Terungkapnya peredaran antar negara yang melibatkan warga negara Malaysia yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui bernama Cen Ce
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terungkapnya peredaran antar negara yang melibatkan warga negara Malaysia yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui bernama Cen Ce yang dihubungkan oleh DPO lain berinisial TN warga negara Indonesia.
Ia berhubungan dengan salah seorang pelaku penerima ekstasi HS warga Tarakan yang tertangkap di kawasan S. Parman, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur di sebuah hotel.
Jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar negara tepatnya Penang, Malaysia ini akhirnya akan melakukan koordinasi bertingkat guna memburu pemasok ekstasi dalam jumlah besar ini.
Baca Juga: Polresta Samarinda Masih Telusuri Pengiriman Ekstasi Dalam Jumlah Besar Asal Malaysia
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Asal Penang di Samarinda, Ekstasi Ditemukan di Bak Sampah
Baca Juga: BREAKING NEWS Ekstasi Asal Penang Malaysia Berhasil Digagalkan, Pelaku Jaringan Internasional
"Terkait koordinasi dengan Polisi diraja Malaysia, Kalau itu (koordinasi) kita harus ke atas lagi tentunya Polda Kaltim lalu Mabes Polri, karena keterbatasan alat kalau tingkat Polres terkait pelacakan itu (melacak Cen Ce)," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, Selasa (20/10/2020) hari ini.
Indikasi keterkaitan pemasok tentu terus didalami pihak Satreskoba guna memutus mata rantai peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Termasuk pengakuan pelaku HS yang menjadi koordinator dan penerima barang haram tersebut.
HS mengakui langsung berkomunikasi langsung melalui perantara TN (DPO).
"Jadi pengiriman HS langsung komunikasi dengan saudara Cence (DPO) yang berada di Penang, Malaysia," sambung AKP Andika Dharma Sena.
Dari keempat tersangka yang sempat diwawancarai Tribunkaltim.co, HS mengaku bahwa ia diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman.
Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas pada 13 Oktober 2020 lalu, pengiriman sudah pernah dilakukan sebelumnya yang ia ambil di Kota Balikapan.
"Saya dihubungi juga (oleh TN), disuruh saja sama TN kontrol barang Cen Ce (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua kali, pertama tiga bulan yang lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020) lalu.
Baca Juga: NEWS VIDEO Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Jaringan Pengedar Ekstasi Internasional di Samarinda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/press-rilis-pengungkapan-peredaran-ekstasi-jaringan-internasional-polresta-samarinda.jpg)