Sabtu, 18 April 2026

Pemprov Kaltim Serahkan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) bersama dengan Kantor wilayah Ditjen Pajak menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
BAHAS ANGGARAN - Gubernur Kaltim Isran Noor berikan Dipa ke 10 kepala daerah. Total nilai Dipa yang diserahkan ke pemprov Kaltim senilai Rp 28 triliun. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim ) bersama dengan Kantor wilayah Ditjen Pajak menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( Dipa ) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran tahun 2021.

Penyerahan Dipa dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/12/2020).

Kanwil Direktorat Jenderal pembendaharaan Kaltim Miden Sihombing menyerahkan langsung ke Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Penyerahan Dipa langsung diberikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Gubernur Isran menyerahkan langsung Dipa ke sepuluh Kabupaten Kota yang ada di Kalimantan Timur.

Usai menyerahkan Dipa dan daftar alokasi transfer ke daerah Gubernur Isran memberikan arahan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Dana Desa Berau Naik Rp 7 Miliar, Ilyas Ingatkan Jangan Salah Kelola, Bisa Berujung Persoalan Hukum

Baca juga: Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Deputi 2 Kemenko PMK, Dodi Usodo Hargo: Orang Desa Sejatinya Jujur

Ia mengatakan penyerahan Dipa tahun 2021 sebesar Rp 28 triliun.

Dari penyerahan Dipa tersebut tercatat sekitar Rp 10 triliun untuk instansi vertikal dan Rp 18 triliun untuk instansi otonom.

Dengan adanya penyerahan Dipa tersebut, Isran menegaskan untuk segera meningkatkan perekonomian di 10 Kabupaten kota.

Harus segera jangan ditanggapi benar.

Segera dokumentasi disiapkan ini salah satu anggaran memperbaiki perekonomian Nasional.

Baca juga: Polda Kaltara Usut 8 Kasus Korupsi, Mulai Dugaan Pungli Hingga Penyelewengan Dana Desa

Baca juga: NEWS VIDEO Polda Kalimantan Utara Usut 8 Kasus Korupsi, Ada Dugaan Pungli Hingga Dana Desa

"Kita sudah belajar di tahun 2020. Dan serapan 2020 tidak menggembirakan tapi itu perlu dipahami," tuturnya.

Karena suasana pergeseran refocusing anggaran di tengah pelaksanaan kegiatan.

"2021 sudah mengantisipasi itu," ucap Isran Noor.

Penyerahan Dipa diserahkan langsung ke kepala daerah satu persatu.

"Saya kira semua pihak kepada lembaga pemerintah di Kaltim ini segera dapat melaksanakan tapi kalau Instansi vertikal saya tidak begitu punya otoritas untuk menginstruksikan," ucap Isran Noor.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved