Virus Corona di Bontang
Rutin Patroli Protokol Kesehatan, Satpol PP Bontang Mengaku Kesadaran Masyarakat Meningkat
Dalam kurun waktu tiga Bulan, Satuan Pamong Praja (Satpol pp) Bontang mencatat 2.114 Pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dalam kurun waktu tiga Bulan, Satuan Pamong Praja (Satpol pp) Bontang mencatat 2.114 Pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Rully Adiputra.
Rully menyebutkan, data tersebut di himpun sejak September hingga November.
Rully juga akui, jika selama tiga bulan melakukan patroli Prokes, tingkat kesadaran masyarakat meningkat.
Baca juga: Total Kasus Positif Covid-19 di PPU Capai 209 Orang, Terbaru 5 Pasien Terkonfirmasi Corona
Baca juga: Angka Covid-19 di Kabupaten PPU Terus Meningkat, Kasus Baru Positif Corona Capai 8 Orang
Baca juga: IDAI Khawatir Risiko Tinggi Lonjakan Kasus Corona Kala Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Hal itu terbukti dari data pelanggar Prokes disetiap bulan menurun.
Tercatat September 796 pelanggar, sementara Oktober turun jadi 783.
Bahkan, data terakhir 30 November kembali menurun secara signifikan, hanya 535 pelanggar.
“Data pelanggar terus menurun. Artinya ada peningkatan dari kesadaran masyarakat atas pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” terang Rully.
Lebih lanjut, ia menuturkan, saat razia Tim Satgas banyak menemui pelanggaran di tempat-tempat yang menjadi tongkrongan anak muda. Seperti kafe, angkringan, dan lain-lainnya.
Terutama pada saat akhir pekan.
Sejauh ini, sambungnya, pihaknya terus berusaha memberikan edukasi kemasyarakat, terlebih pemilik usaha.
“Kita selain memberikan teguran dan sanksi, kita juga melakukan edukasi,” tuturnya.
Baca juga: Virus Corona Punya Masa Inkubasi Rata-rata 5 Hari, Jubir untuk Covid-19: Jangan Gegabah dan Egois
Baca juga: Destinasi Wisata Kala Pandemi Corona, Adaptasi Baru Lawang Sewu Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: TERBARU Kasus Baru Corona Hari Ini: Kabar Mengejutkan Bali dan Papua, Kenali Gejala Corona pada Anak
Ia menjelaskan, pemberian sanksi pada pelanggar Prokes ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020.
“Biasanya sanksinya Push up untuk kasih efek jerah,” jelas Rully.
Diakhir ia pun mengimbau, agar masyarakat terutamanya kawula muda bisa lebih menerapkan Prokes dalam aktifitas setiap hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penyelidikan-dan-penyidikan-satpol-pp-rully.jpg)