Sebelum Ditangkap Polisi, Maaher At Thuwailibi Pernah Dilaporkan Karena Hina Gus Dur Lewat Tweet
Penangkapan ini terkait dengan tweet Ustaz Maaher At Thuwailibi yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Awi menerangkan 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.
Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.
Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.
Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Mengutip Kompas.com, Maaher saat ini ditahan di RUtan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).
Tanggapan Nikita Mirzani setelah Maaher Ditangkap