DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Tetap Tanggung Jawab Reklamasi Pascatambang

Soal pemanfaatan eks lubang tambang jadi lahan pertanian, ada sejumlah hal yang ditekankan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kukar

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Supriyadi, saat diwawancara pewarta, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

Pendekatan pun dilakukan pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Komnas HAM Endus Ada Pelanggaran HAM di Kalimantan Timur, Sebab Lubang Tambang Batu Bara

Baca juga: Kementerian LH dan Kehutanan Jamin Lubang Tambang di Ibu Kota Negara Kaltim akan Direvitalisasi

Utamanya yang lokasi lubang tambangnya tidak terlalu jauh dengan lokasi pertanian warga agar bisa digunakan.

Karena beberapa petani di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Loa Kulu Kutai Kartanegara sudah lebih dulu memanfaatkannya.

Dan terbilang sukses. Karena itu, metode irigasi dari lubang tambang ini akan coba lebih digalakkan.

"Jadi sudah (mulai) berkembang kita,” terang Sutikno.

Baca juga: Ibukota Resmi Dipindah ke Kalimantan, Jusuf Kalla Singgung Kebakaran Lahan dan Lubang Tambang

Dengan memanfaatkan opsi ini, bisa menjadi peluang pemecahan masalah lubang tambang yang puluhan kali merenggut nyawa orang itu.

Serta dampak buruk bagi lingkungan.

Karena dibiarkan menganga setelah selesai dieksploitasi.

(TribunKaltim.co/Sapri) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved