Senin, 27 April 2026

Patroli Protokol Kesehatan Masih Digelar Guna Tekan Penyebaran Covid-19 di Samarinda

Pergerakan yang turun naik dari penyebaran sudah menjadi konsumsi khalayak publik, berbarengan dengan upaya-upaya menekan angka penyebaran

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN-Sosialisasi Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Saat operasi yustisi di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya menuai sanksi, hukuman push up dan pembersihan (kerja sosial) sekitar lokasi dilakukan sebagai bentuk sanksi agar senantiasa menggunakan masker, Senin (28/9/2020) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO. 

Namun, juga mencakup seluruh kecamatan yang selalu dikunjungi dengan mengikuti jadwal serta sudah ditentukan. 

"Selain adanya tim gabungan, BPBD juga memilki tim mandiri yang memonitoring," ungkap Wahiduddin.

Untuk pelanggar prokes, Wahiduddin mempertegas bahwa tak hanya secara preventif, tetapi ada tindakan tegas yang masih dilakukan. 

Denda yang sudah tertera bisa diberikan bagi pelanggar. 

"Kami berikan dua-duanya (preventif dan tindakan tegas) jika melanggar, yang tidak pakai masker itu ada dendanya. Pemilik tempat-tempat yang tidak kooperatif juga bisa terkena denda," tegasnya. 

Baca Juga: Kronologi Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Terima Rp 17 Miliar, Manfaatkan 2 Kali Paket Sembako

Baca Juga:  PROFIL Mensos Juliari Batubara, Pernah Digaji Sejuta, Kini Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Ahli Epidemiologi Sebut Vaksinasi dan Protokol 3M Sebagai Paket Lengkap Kendalikan Covid-19

Saat ditanya mengenai jumlah sasaran atau tempat yang saat ini selalu pada tanpa menjaga jarak. Wahiduddin menilai, jika mencegah agar penyebaran covid-19 atau Virus Corona tidak meninggi, tentu tak hanya mengandalkan petugas saja.

Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat harus ikut guna memutus mata rantai covid-19 atau Virus Corona ini.

"Terlebih jumlah petugas terbatas kan, tercatat ketika jadwal kita di Samarinda Ulu, lalu giliran di Samarinda Seberang yang jumlahnya (pelanggar) luar biasa. Maka dari itu, kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat, tentu sukar (sulit). Jika hanya mengandalkan pemerintah dan kucing-kucingan dengan petugas ya susah," pungkas Wahiduddin.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved