Patroli Protokol Kesehatan Masih Digelar Guna Tekan Penyebaran Covid-19 di Samarinda
Pergerakan yang turun naik dari penyebaran sudah menjadi konsumsi khalayak publik, berbarengan dengan upaya-upaya menekan angka penyebaran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Terhitung sembilan bulan sudah wabah covid-19 atau Virus Corona di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur melanda.
Pergerakan yang turun naik dari penyebaran sudah menjadi konsumsi khalayak publik, berbarengan dengan upaya-upaya menekan angka penyebaran yang dilakukan.
Bahkan sudah lazim masyarakat secara umum dengan anjuran memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindar kerumunan, atau biasa disebut 4M.
Baca Juga: Update 5 Desember: Bertambah 6.027 Kasus, Total Konfirmasi Positif Covid-19 Capai 569 Ribu Orang
Baca Juga: Disiplin Protokol Kesehatan adalah Kunci Sukses Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Waspadai Klaster Keluarga Saat Pandemi Covid-19, Ini yang Harus Diperhatikan Ketika di Rumah
Tak jarang agar membuat masyarakat jauh lebih tertib, peraturan juga dibuat, yaitu Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Tertuang dalam aturan yang ditetapkan pada 27 Agustus 2020 lalu, juga mengatur tentang sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan yang masih abai dengan prokes.
Hukumannya mulai menjadi pekerja sosial dengan menggunakan rompi hingga adanya sanksi administratif berupa denda.
Pada beberapa kesempatan, petugas yang tergabung dalam operasi yustisi, memberi teguran keras di sejumlah tempat.
Coffe shop dan angkringan yang berada di kawasan Citra Niaga serta Taman Tepian Mahakam juga sempat ditutup sepekan, lantaran dianggap melanggar Perwali 43/2020 juga tidak mengikuti prokes.
Meskipun tindakan tegas dan sering melakukan operasi yustisi (razia), fakta tercatat bahwa ibu kota Kalimantan Timur masih dicap zona merah, hingga sekarang razia yang sering didapati pada awal penegakkannya (aturan) sudah jarang terlihat.
Saat diminta keterangan terkait hal ini, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Wahiduddin, jajarannya yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid-19 ini menyampaikan, jika pengetatan prokes masih terus dilakukan.
"(Tetap) setiap hari, ada patroli setiap hari. Tempat-tempat (keramaian) itu masih kami datangi. Kita juga memberikan pemahaman serta ada laporannya setiap hari," ujar Wahiduddin, Minggu (6/12/2020).
Operasi yustisi (razia) yang dilakukan setiap harinya, tidak hanya mencakup satu wilayah rawan penyebaran saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sosialisasi-protokol-kesehatan-sosialisasi-perwali-nomor-43-tahun-2020.jpg)