Virus Corona di Kaltim

Antisipasi Klaster Baru Sepanjang Pilkada 2020, Kapolda Kaltim Tekankan 15 Butir Adaptasi Baru

Dalam giat pelepasan jajaran Polda Kaltim ke sejumlah TPS hari ini, Senin (7/12/2020), bermaksud untuk memastikan kesiapan jelang Pilkada Serentak

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
APEL - Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak sebagai pemimpin apel dalam giat Apel Pergeseran Pasukan, Senin (7/12/2020) TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam giat pelepasan jajaran Polda Kaltim ke sejumlah TPS hari ini, Senin (7/12/2020), bermaksud untuk memastikan kesiapan jelang Pilkada Serentak 2020.

Melalui sambutannya, pimpinan apel yang diampu oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menekankan sejumlah butir adaptasi baru yang harus dipastikan oleh jajaran Polda saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pahami dengan baik Peraturan KPU No. 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020, salah satunya mengatur penerapan 15 hal adaptasi baru di TPS," ucapnya dalam sambutan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Cara Mengembalikan Indera Penciuman karena Corona, Kenali 4 Bau Berbeda Dua Kali Sehari

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 26 Penambahan Kasus Baru, Antara Lain dari Tenaga Kesehatan

15 butir adaptasi baru tersebut, yakni:

1. Pembatasan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang;
2. Mengatur waktu kehadiran pemilih agar tidak terjadi penumpukan;
3. Mengatur jarak antrian pemilih agar tdk terjadi kerumunan;
4. Dilarang bersalaman atau melakukan kontak fisik;
5. Cuci tangan bagi pemilih sebelum atau sesudah mencoblos;
6. Petugas KPPS wajib mengenakan masker, pemilih diharapkan membawa masker sendiri;
7. Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai;
8. Petugas KPPS wajib menggunakan pelindung wajah atau face shield;
9. Setiap pemilih diwajibkan membawa alat tulis sendiri shingga satu alat tulis tdk dipakai ber gantian;
10. Disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai cuci tangan;
11. Petugas KPPS yang bertugas harus sehat dan bebas covid 19;
12. Pemilih dengan suhu tubuhnya dibawah 37.3 derajat celcius diperbolehkan mencoblos dalam TPS;
13. Pemilih yg suhu tubuhnya diatas 37.3 derajat celcius dipersilakan mencoblos di bilik suara khusus;
14. Setelah mencoblos, pemilih tidak mencelupkan jari ke dalam botol namun tintanya di teteskan;
15. Penyemprotan disinfektan di TPS sebelum dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara.

Ditemui seusai giat, Irjen Pol Herry menyebutkan 15 butir tersebut merupakan rincian dari Peraturan KPU No. 13 Tentang Pelaksanaan dan Pemungutan Suara.

Baca juga: Pastikan Pengamanan Pilkada 2020 di Kalimantan Timur, Polda Kaltim Gelar Apel Pergeseran Pasukan

"Ini semua dibuat, diatur demi menjaga masyarakat kita yang melakukan pemungutan suara tetap memenuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved