Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, ASN Kukar Diliburkan Pada Hari Pencoblosan

Dengan ditetapkannya hari pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) di Pilkada Serentak sebagai hari libur Nasional, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabup

Penulis: Aris Joni |
HO/PROKOM HUMAS SETKAB KUKAR
Salah satu TPS di Desa Muara Wis, Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dengan ditetapkannya hari pencoblosan pada Rabu (9/12/2020) di Pilkada Serentak sebagai hari libur Nasional, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun turut libur.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono kepada TribunKaltim.co, Senin (7/12/2020).

“Insha Allah, libur,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk seluruh para ASN agar pada tanggal 9 Desember 2020 seluruh ASN dapat menggunakan haak pilihnya.

Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Hadiri Pelatihan Aparatur Desa se-Kecamatan Loa Janan

Baca juga: Sunggono Minta Korpri Buat Terobosan Baru dan Pangkas Pelayanan yang Ruwet

Baca juga: Sekda Sunggono Beberkan Keberhasilan Kukar dalam Melebihi Target Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019

“Dengan menjadi contoh datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya,” kata Sunggono.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menuturkan, bahwa memang pada tanggal 9 Desember 2020 para ASN diliburkan, namun kegiatan pemerintahan tidak sepenuhnya libur.

“Karena sebagian instansi termasuk kami tetap harus memantau aktivitas di kecamatan melalui video conference,” ucapnya.

(TribunKaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved