Ketua dan Wakil Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Kasus SPAM Kementerian PUPR
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua dan Wakil Ketua BPK diperiksa KPK soal kasus SPAM Kementerian PUPR.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 sampai 2018.
“Agung Firman Sampurna dan Agus Djoko Pramono akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka LJP (Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Prakerja, BLT hingga Diskon Listrik, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi-bagi Uang Pemerintah
Baca juga: Sebelum jadi Tersangka, Mensos Juliari Pernah Bersua dengan Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menahan Leonardo dan Anggota BPK Rizal Djalil dalam kasus ini.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Pada perkaranya, dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Baca juga: Mensos RI Ditangkap KPK, Berkurang Gara-gara Dikorupsi, Terkuak Besar Bansos Harusnya Diterima Warga
Kasus itu bermula ketika Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.
Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.
Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.
KPK juga menyebut perwakilan Rizal sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR.
Pertemuan tersebut dengan maksud menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.