Ketua dan Wakil Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Kasus SPAM Kementerian PUPR
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
KPK menggelar keterangan pers penahanan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.
Baca juga: NEWS VIDEO KPK Amankan Uang Suap Bansos Rp14,5 Miliar Mensos Juliari
Baca juga: 8 Sepeda Ikut Disita KPK, Presiden Jokowi Segera Putuskan Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo
Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus SPAM Kementerian PUPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/07/kpk-periksa-ketua-dan-wakil-ketua-bpk-terkait-kasus-spam-kementerian-pupr?page=all
Penulis: Reza Deni