Ketua dan Wakil Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Kasus SPAM Kementerian PUPR

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

Editor: Budi Susilo
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK, Agus Djoko Pramono. 

KPK menggelar keterangan pers penahanan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Amankan Uang Suap Bansos Rp14,5 Miliar Mensos Juliari

Baca juga: 8 Sepeda Ikut Disita KPK, Presiden Jokowi Segera Putuskan Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo

Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus SPAM Kementerian PUPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/07/kpk-periksa-ketua-dan-wakil-ketua-bpk-terkait-kasus-spam-kementerian-pupr?page=all
Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved