Pelaku Tampar Sebelum Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun, Korban Sempat Direcoki Miras
Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial BAP (26).
Baca Juga: Berpura-pura Ajak Nikah Siri, Pria di Kerinci Rudapaksa Pelajar Hingga Berkali-kali
Baca Juga: Oknum Polisi di Aceh Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Gadis Keterbelakangan Mental
Baca Juga: Pasutri Culik dan Rudapaksa Dua Bocah di Hutan, Syarat untuk Buka Bank Gaib
Korban kemudian dipulangkan ke warung tempatnya bekerja. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoi Miras, ABG Penjaga Warung Diperkosa, Sempat Menolak tapi Ditampar dan Diseret Pelaku", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/07/21003661/dicekoi-miras-abg-penjaga-warung-diperkosa-sempat-menolak-tapi-ditampar-dan?page=all#page2