Gaji PNS Dirombak Total di Tahun 2021, Beberapa Tunjangan Dihapuskan, Simak Besaran Lengkapnya

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Warta kota
Ilustrasi gaji PNS akan dirombak mulai 2021 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji PNS dirombak total secara bertahap mulai tahun 2021.

Rancananya akan ada beberapa tunjangan yang akan dihapus dan digabungkan.

Pemerintah bakal menyederhanakan bebrapa komponen tunjangan dalam skema gaji PNS tahun 2021 

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.

Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.

Baca juga: TERBARU Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021, Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah

Baca juga: NEWS VIDEO Kabar Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2021, Tunjangan Kinerja & Tunjangan Kemahalan Naik?

Baca juga: Lengkap, Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus BKN, Update Kenaikan Gaji PNS, Sikap Kementrian Keuangan?

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved