Pilkada Samarinda
Ini Mekanisme Pemungutan Suara di Rutan Polresta Samarinda
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 yang berada di Rutan Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 yang berada di Rutan Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi tempat para tahanan melakukan pencoblosan pada gelaran Pilkada serentak besok hari, Rabu (9/12/2020).
Diakui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah mencukupi untuk membuka TPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Iptu I Ketut Witana menjelaskan, terkait mekanisme pencoblosan atau pemungutan suara, sudah berkoordinasi bersama Panita Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Karang Asam Ulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43 Polresta Samarinda, menentukan lokasi pencoblosan.
Baca Juga: NEWS VIDEO Tinjau Kesiapan TPS di Balikpapan, Wali Kota Tekankan Prokes saat Pencoblosan
Baca Juga: Petugas KPPS di Samarinda Pilih Konsep Racing di TPS untuk Menarik Minat Warga Coblos di Pilkada
Baca Juga: Bawaslu Kukar Minta Masa Tenang jadi Momentum Terbaik Jelang Pencoblosan Pilkada 2020
"Mulai kemarin saya sudah berkoordinasi tidak mau TPS di luar Rutan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," sebut Iptu I Ketut Witana, Selasa (8/12/2020).
Akhirny lokasi pencoblosan untuk para tahanan, ditentukan berada di lorong masuk menuju jeruji besi.
Dalam mekanismenya, Iptu I Ketut Witana menyebut para tahanan yang masuk dalam DPT akan keluar satu persatu.
"Yang jelas pengamanan di dalam TPS hanya ada dua linmas, anggota kepolisian berada diluar TPS mengawasi tahanan, dan sudah disesuaikan, menghindari hal buruk terjadi, misalnya tahanan kabur," sebutnya.
Di ruangan jeruji besi, nantinya akan ada ruang tersendiri yang letaknya tepat dipintu keluar, guna memisahkan tahanan yang masuk dalam DPT.
"Tahanan yang masuk dalam DPT akan dipisahkan, diruang sendiri nantinya," tegas Iptu I Ketut Witana.
Mengenai protokol kesehatan (prokes), jajarannya sudah menyiapkan segala keperluan, dengan menyediakan wastafel cuci tangan.
"Pelaksanaan prokes karena tps di dalam area rutan. Nanti kami sediakan segala keperluan seperti bilik cuci tangan, serta berbagai protokol kesehatan lainnya. Tahanan tetap satu satu keluar, dan standby menunggu panggilan," jelas Iptu I Ketut Witana
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 43 Polresta Samarinda, Rozi juga menyampaikan bahwa kesiapan prokes, seperti thermogun (pengukur suhu), alat pelindung diri (hazmat), dan masker juga turut dipersiapkan.