Pernyataan Jubir FPI Dianggap Politisi Hanura Justru Buka Borok Pelanggaran Pengawal Habib Rizieq

politisi Hanura justru menyebut pernyataan juru bicara FPI, Munarman justru membuka borok pelanggaran yang dilakukan rombongan Habib Rizieq

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang menjelaskan tentang penembakan terhadap 6 orang anggota kelompok pengikut Habib Rizieq. Sebelum penembakan, polisi diserang laskar FPI dengan menabrak mobil polisi, selain menggunakan senjata tajam dan senjata api. Polisi klaim punya bukti semuanya 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya 6 anggota FPI akibat terkena tembakan masih terus diselidiki.

Saat ini terus berkembang pro dan kontra tentang insiden tersebut.

Namun politisi Hanura justru menyebut pernyataan juru bicara FPI, Munarman justru membuka borok pelanggaran yang dilakukan rombongan Habib Rizieq. 

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait rombongan mobil yang mengawal keluarga MRS justru membuktikan adanya pelanggaran.

Inas menyebut Munarman mengatakan bahwa rombongan itu terdiri dari 4 mobil keluarga MRS dan 4 mobil pengawal FPI. Dimana dalam perjalanan, rombongan tersebut akan dipotong oleh kendaraan lain, tapi dihalangi oleh pengawal FPI.

"Pernyataan Munarman di beberapa media tentang tewasnya enam orang anggota FPI adalah sangat keliru, karena tanpa dia sadari malahan justru menelanjangi bahwa rombongan MRS yang pada hari Senin dini hari kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Inas, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Fadli Zon Diteror Usai Cuit Soal Penembakan Laskar Khusus FPI, Langsung Lapor Mahfud MD, Intelejen?

Baca juga: IPW Temukan 7 Kejanggalan Penembakan Anggota FPI, Tuntut Kapolri Bertanggung Jawab

Baca juga: Terjawab Alasan Munarman Tegas Bilang FPI Difitnah Soal Penembakan di Tol, Cek Register Senjata Api

Inas menjelaskan ada tiga pelanggaran yang terjadi. Pertama adalah rombongan kendaraan yang punya hak untuk tidak dipotong, salah satunya adalah konvoi.

Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 134 huruf (g) disebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inas menegaskan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

"Jadi perbuatan menghalang-halangi kendaran lain untuk memotong seperti yang dilakukan pengawal FPI adalah perbuatan melanggar UU No. 22/2009, karena rombongan tersebut tidak punya hak untuk berkonvoi," jelasnya.

Kedua, Inas mengatakan pernyataan Munarman tentang empat kendaraan yang mengawal mobil keluarga MRS melanggar ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993.

"Dimana kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain, dan bukan oleh pengawal FPI," kata dia.

Ketiga, Inas menilai reaksi pengawal FPI ketika dipotong oleh kendaraan lain, merupakan bukti bahwa kendaraan polisi yang menguntit sempat dipepet oleh mereka.

"Dan perbuatan ini melanggar UU No. 22/2009, Pasal 311, ayat 1, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00," tandasnya.

Baca juga: TERBARU Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021, Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Habib Rizieq Orang yang Taat Hukum, Asal Kesalahan Terbukti dan Jangan Dibuat-buat

Baca juga: KABAR BURUK, Tulang Lengan Marc Marquez Infeksi, Harus Kembali Dioperasi, Sempat Salahkan Tim Dokter

Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang

Menelusuri lokasi yang disebut tempat penembakan 6 Laskar FPI, fakta-fakta terungkap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang.

Polri mengakui telah menembak enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) . 

Wartakotalive.com (grup TribunKaltim.co) mencoba menelusuri langsung lokasi Km 50 yang menjadi tempat penembakan tersebut.

Melihat dari dekat lokasi kejadian.

Fakta menarik, menelusuri Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang yang disebut-sebut sebagai lokasi penembakan enam orang anggota laskar FPI.

Ruas jalan Tol Kilometer 50, Karawang Timur menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI hingga tewas, kejadian itu pun menuai tanda tanya berbagi pihak.

Wartakotalive.com (grup TribunKaltim.co) mencoba menelusuri lokasi Km 50 yang menjadi tempat penembakan tersebut, tak jauh dari Km 50 terdapat dua CCTV yang terpasang.

Sepanjang Km 47 hingga Km 50, ternyata tidak terlihat adanya tanda-tanda bekas terjadinya penembakan, kondisi jalur tol pun cukup lancar, tanpa terlihat adanya sesuatu kejadian.

Bahkan tidak ada garis polisi, atau bercak darah di sekitar lokasi, kondisi di sekitar lokasi pun tampak tidak ada bekas tanda-tanda penembakan.

Tepat di Km 50 sendiri terdapat Rest Area yang cukup kecil, hanya kurang lebih sepanjang 200 meter.

Di sini juga terdapat beberapa warung-warung makan yang menjadi tempat istirahat para pengemudi yang melintas di jalur Cikampek.

Melewati Km 50, ada satu CCTV yang terlibat terpasang di tengah jalan, kurang lebih 400 meter dari Rest Area merupakan pintu keluar Tol Karawang Timur.

Peristiwa penembakan 6 Laskar FPI ini pun juga masih menjadi tanda tanya, apalagi peristiwa itu terjadi dini hari.

Beberapa warga ataupun pedagang yang berada di sekitar lokasi Rest Area KM 50 pun tak banyak tahu kejadian itu.

Salah satunya Asti (28), warga setempat. Ia mengatakan, tak mengetahui secara pasti peristiwa itu terjadi.

Ia justru tahu berita tersebut dari media televisi yang menyebutkan adanya penembakan di Km 50.

"Kalau saya kurang tahu. Karena kan yang kerja di sini itu shift-shiftan. Jadi malam itu ada yang jaga sampai pagi, pagi sampai malam ada lagi, jadi gantian," kata Asti di temui di Rest Area Km 50, Selasa (8/12/2020).

Tak hanya itu, hal serupa juga dialami Anton (33), salah satu petugas parkir di Rest Area Km 50.

Ia sendiri pun juga baru mendapatkan informasi pagi ini. Ia mengaku tak mengetahui kejadian itu.

"Beneran kang. Kalau saya nggak tahu. Justru tahu itu dari TV. Saya juga kaget karena tadi itu banyak juga yang nanya, banyak media juga ke sini nanyain," katanya.

Baca juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang? Link Pengaduan, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara

Baca juga: Polisi Beber Pesan Penting di Balik Kasus Tukang Bakso Ditendang & Nasib Pelaku Andai Tak Minta Maaf

Anton menyampaikan, meski rest area Km 50 beroperasi 24 jam, beberapa pekerja menerapkan shift-shiftan. Sehingga kemungkinan yang mengetahui pekerja yang bekerja saat malam hari.

"Saya kerja dari pagi sampai malam. Jadi saya sendiri juga ngak tahu," ujarnya.

Meskipun menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI, Km 50 Karawang Timur tetap terpantau kondusif.

Tidak ada penjagaan atau petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi, bahkan tidak begitu jelas titik mana lokasi penembakan tersebut. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Hanura: Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Rombongan Pengikut MRS Langgar UU No.22/2009, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/08/politikus-hanura-pernyataan-jubir-fpi-justru-buktikan-rombongan-pengikut-mrs-langgar-uu-no222009.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved