Pilkada Kutim
632 Surat Suara Pilkada Kutai Timur Dibakar di Halaman Kantor KPU
Sebanyak 632 surat suara dibakar KPU Kutai Timur, Selasa (8/12/2020) malam. Terdiri dari 316 surat suara rusak dan 316 surat suara berlebih.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 632 surat suara dibakar KPU Kutai Timur, Selasa (8/12/2020) malam. Terdiri dari 316 surat suara rusak dan 316 surat suara berlebih.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Gudang KPU Kutim, Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Kutim, Kalimantan Timur.
Pembakaran tersebut dihadiri Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida bersama Kapolres Kutim, TNI, Bawaslu, perwakilan LO setiap paslon.
Baca juga: Tengok Penampakan TPS Calon Wakil Bupati Kasmidi Bulang di Pilkada Kutim 2020
Baca juga: Satu Pleton Brimob Polda Kaltim Bantu Jaga Pilkada Kutim, Fokus di Pusat Kumpulnya Timses
Baca juga: Penggunaan Bilik Suara Khusus di Pilkada Kutim, Bagi Pemilih Bersuhu di Atas 37,3 Derajat Celcius
Baca juga: Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Kutim di Sangatta, Terapkan Protokol Kesehatan
“Untuk yang rusak itu ada yang robek, ada juga yang tidak tercetak utuh,” ujar Ulfa Jamilatul.
Disinggung soal distribusi logistik, pihaknya mengungkapkan secara umum telah terdistribusi ke 18 kecamatan.
Kecamatan terakhir yang didistribusikan yakni Sangatta Utara, sebab memiliki TPS paling banyak yakni 214 TPS.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Kutim Hanya Diikuti Dua Paslon, Satu Pasangan Calon tak Hadir
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, Pasangan Calon Perseorangan ABDI Siapkan Langkah Cadangan Pilkada Kutim
Untuk diketahui, ada 3 paslon yang berlaga di Pilkada Kutim 2020.
Pasangan calon 01 Mahyunadi-Lulu Kinzu (MaKin),
Paslon 02 Awang Ferdian Ishak-Uce Prasetyo (AFI-UCE),
Paslon 03 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB).
(Tribunkaltim.co/Fachri)