7 Pasien ODGJ dari RSJD Atma Husada Mahakam Salurkan Hak Pilih
Masyarakat Kota Tepian hari ini serentak melakukan pemungutan suara di 1.962 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan serta tersebar di 59 Kelura
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Masyarakat Kota Tepian hari ini serentak melakukan pemungutan suara di 1.962 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan serta tersebar di 59 Kelurahan untuk memilih pemimpin Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tak terkecuali Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga memiliki hak suara memilih.
Terdata sebanyak delapan pasien di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Delapan orang ini ditetapkan dokter dapat mengikuti pemilihan pada Pilkada 2020.
Tetapi satu di antaranya berdomisili di Kota Balikpapan sehingga hanya tujuh orang yang dapat menyalurkan hak pilihnya.
Terkait hal ini, Kasubag Umum dan Hukum RSJD Atma Husada Mahakam, Syahrial menjelaskan, tujuh pasien ini telah menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 2020.
"Siang tadi, kami bantu mengarahkan mereka untuk melakukan pencoblosan," tuturnya saat ditemui, Rabu (9/12/2020) hari ini.
Teknis pelaksanaan pencoblosan, pasien diarahkan menggunakan hak pilih di TPS 15 Jalan Otto Iskandardinata, Gang Aspol 2 RT 25, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Pasien diarahkan melalui pintu belakang RSJD Atma Husada sebagai mengakses menuju TPS.
Sementara itu, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Samarinda, Solehati, pihaknya telah melakukan pendataan pada pasien RSJD untuk menggunakan hak pilihnya hari ini.
Baca juga: Hasil Pilkada Kubar 2020, Kedua Paslon Bupati Kutai Barat Unggul di TPS Masing-masing
Baca juga: Hasil Pilkada Kukar 2020, Edi-Rendi Menang Telak dan Kalahkan Kokos di TPS Masing-masing
Baca juga: Hasil Pilkada Mahulu 2020, Pasangan Bonifasius-Avun Unggul di Mamahaq Teboq dan Sirau Mahulu
Tujuh pasien ini disebutkan telah memenuhi syarat dengan melampirkan Surat Keterangan dari dokter yang menyatakan dapat menyalurkan hak pilih.
"Tujuh pasien yang memilih, sudah mengantongi Surat Keterangan dari dokter, yaitu keterangan bahwa masih dalam perawatan, namun sudah menuju kepulihan, sehingga bisa diarahkan untuk memilih," ungkap Solehati.
Dia juga menegaskan dalam proses pencoblosan tidak ada satupun dari pasien yang diintervensi oleh para pendamping pasien.
"Mereka tetap memilih sendiri kok," tutur Solehati.
(TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)