Pilkada 2020

Link Real Count KPU di pilkada2020.kpu.go.id, Cek Hasil Pilkada Serentak dari Seluruh Daerah

Link ini bisa dipakai untuk mengecek hasil Pilkada serentak 2020 dari semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN KPUD ID/REPRO/KOLASE
Link Real Count KPU di pilkada2020.kpu.go.id, Cek Hasil Pilkada Serentak 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link real count KPU di pilkada2020.kpu.go.id.

Link ini bisa dipakai untuk mengecek hasil Pilkada serentak 2020 dari semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020

Sebanyak 270 daerah menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) hari ini.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Setelah Pilkada 2020 digelar, masyarakat kini menanti hasil siapa yang akan memimpin 270 daerah ini selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Serentak, Golkar Mendominasi, PKS Menang 120 Daerah, Bagaimana PDIP?

Baca juga: UPDATE! Hasil Quick Count Pilkada Medan 2020, Menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution Unggul Tipis

Baca juga: Hasil Quick Count Menangkan Andi Harun-Rusmadi di Pilkada Samarinda, Ini Kata Timses Zairin-Sarwono

Untuk memantau hasil Pilkada 2020, masyarakat dapat mengakses situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp merupakan situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difungsikan untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020.

Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp memuat hasil penghitungan suara sementara di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Jadi, Anda bisa mengecek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 di 270 daerah lewat situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Data hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di situs tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai data yang masuk ke KPU.

Dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.

Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Disclaimer kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved