Pilkada Samarinda
Tujuh Tahanan Polsek Samarinda Seberang Salurkan Hak Suara
Surat suara yang sudah tercoblos biasanya dimasukkan dalam kotak suara, namun di Polsek Samarinda Seberang justru dalam pelaksanaan Pilkada serentak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Surat suara yang sudah tercoblos biasanya dimasukkan dalam kotak suara, namun di Polsek Samarinda Seberang justru dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (9/12/2020) hari ini, setelah pencoblosan, justru hanya dimasukan kedalam kantong plastik berwarna hitam.
Hal ini terjadi saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) dari TPS 01 di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemunggutan suara di Rutan Polsek Samarinda Seberang.
Ketua KPPS di TPS 01 Kelurahan Rapak Dalam, Abdul Bari Polang menyebut, bahwa pihaknya baru menerima informasi dari KPU Samarinda untuk menyediakan TPS bergerak bagi tahanan di Rutan Polsek Samarinda Seberang pada saat hari pencoblosan.
Baca Juga: Selesai Mencoblos di TPS, Cabup Kutim Mahyunadi Yakin Menang 53 Persen di Pilkada 2020
Baca Juga: Gubernur dan Wagub Kaltim Kunjungi TPS di Tenggarong, Isran Noor: Pencoblosan Lancar-lancar Saja
Baca Juga: NEWS VIDEO Gubernur Kaltim Isran Noor Kunjungi TPS di Tenggarong, Sebut Pencoblosan Lancar
"Memang sebelumnya sudah diberi penjelasan, namun hanya sebatas gambaran. Tetapi, kami baru menerima informasi bahwa ditunjuk menjadi TPS bergerak pada pagi tadi, untuk tujuh tahanan di Polsek Samarinda Seberang," ungkap Abdul Bari Polang, Rabu (9/12/2020) hari ini.
Terpisah saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat membeberkan, alasan penggunaan kantong plastik hitam untuk menampung surat suara yang telah dicoblos oleh para tahanan.
Ini adalah sebuah mekanisme yang telah sesuai dengan aturan.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan buku panduan KPPS yang mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemunggutan dan Penghitungan Suara, disebutkan bahwa kantong plastik berwarna hitam digunakan untuk menampung surat suara yang telah dicoblos di TPS bergerak.
"TPS kan masih melayani pemilih DPT, sementara kotak suara hanya satu. Jadi, kami sediakan kantong plastik putih dan hitam. Yang putih untuk membawa surat suara yang belum dicoblos, sementara plastik hitam untuk yang sudah dicoblos untuk menjaga kerahasiaan pemilih," jelas Firman Hidayat, Rabu (9/12/2020).
Usai ditampung pada kantong plastik, nantinya petugas KPPS yang ada, kembali ke TPS dan memasukkan pada kotak suara.
"Nanti kalau sudah sampai di TPS, barulah ditumpah ke kotak suara. Itu semua tetap dihitung, bukan ditumpah saja," sebutnya.
Baca Juga: Tak Ada Ritual, Calon Wawali Balikpapan Thohari Azis Jelaskan Sensasi Perbedaan Mencoblos Kali Ini
Baca Juga: Gubernur Kaltim Tinjau Pencoblosan di Samarinda dan Kukar, Isran Noor: Bagus Saja Itu.
Baca Juga: Istri Calon Walikota Samarinda Barkati, Siapkan Makanan Favorit Sebelum Pencoblosan di TPS 09
Sekadar informasi, tahanan di Polsek jajaran yang jumlah DPT-nya tidak sampai 30 orang, berhak menyalurkan suara melalui TPS bergerak yang disediakan KPU Samarinda.
TPS bergerak ditunjuk berdasarkan lokasi yang berdekatan dengan Polsek jajaran.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)