Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan
Front Pembela Islam ( FPI) merasa kecewa dengan penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
Yusri juga mengatakan, selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, termasuk Habib Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KEHANCURAN Elsa, Digugat Cerai Nino dan Dikejar Polisi, Al dan Andin? Ikatan Cinta 10 Desember 2020
Baca juga: Kapan BLT Tahap 6 Cair? Gelisah Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening? Sebab Tak Dapat
Habib Rizieq minta maaf sebabkan kerumunan massa
Sebelumnya diberitakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya buka suara atas pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya.
Ia mengakui terjadinya penumpukan massa dan meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan.
Hal itu terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu.