Pilkada Samarinda
Selisih 4 Ribu Suara Lebih, Bawaslu Samarinda Yakin Tidak Ada Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Andi Harun - Rusmadi masih memimpin sementara dalam perolehan suara versi KPU.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Andi Harun - Rusmadi masih memimpin sementara dalam perolehan suara versi KPU.
Berdasarkan rekapitulasi suara sementara KPU Kamis (10/12/2020) pukul 12.59 Wita, pasangan Andi Harun - Rusmadi unggul dengan angka 36,4 persen.
Sedangkan paslon Barkati-Darlis mendapatkan angka 30,0 persen. Sedangkan paslon Zairin Zain-Sarwono memperoleh angka 33,6 persen.
Selisih angka 2,8 persen antara paslon Andi Harun - Rusmadi dengan Zairin Zain-Sarwono berpotensi menimbulkan sengketa pilkada.
KPU pun telah siap menyiapkan data jika pihaknya digugat paslon.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Peneliti JIP-LSI Akui Partisipasi Pemilih Menurun
Baca juga: Profil Andi Harun, Calon Walikota Samarinda Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020
Baca juga: Polresta Kawal Penghitungan Pilkada Samarinda Sampai Selesai, Belum Ada Rincian Pengamanan Tiap PPK
Sementara itu Bawaslu Samarinda akan mengumpulkan syarat keterangan dan bukti-bukti keterangan dari paslon.
Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Penyelesaian Sengketa Hukum, Imam Sutanto mengatakan pihaknya menyiapkan bahan keterangan yang diminta paslon.
"Misalnya ada pemohon mendalilkan beberapa suara di TPS-TPS sekian selisih, pemohon punya dalil apa, nah bawaslu menyiapkan keterangan. Karena bawaslu jadi pihak terkait, sekarang ini kita tidak perlu berandai - andai tidak ada sengketa hasil," ujar Imam Sutanto.
Namun ia meminta agar paslon yang bersangkutan jika memang mengajukan gugatan sebaiknya melihat pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Pasangan Badar Menang Telak di Kandang Sendiri Dengan 125 Suara
Dalam pasal tersebut mengatakan untuk mengajukan syarat sengketa pilkada khususnya untuk pemilih di bawah satu juta harus memiliki selisih suara dibawah satu persen.

"Itu setelah jumlah suara sah ditentukan KPU. Saat ini suara sementara sekitar 280 ribuan. Artinya kalau 1 persen ada 2600. Selisihnya ini sekarang sementara udah 4000. Perselisihan hasil ya jauh," ujarnya.
Kemungkinan MK akan menerima gugatan jika selisih suara sekitar 2000.
"Kecuali nanti selisihnya dibawah 2000 atau dibawah 1000 itu memungkinkan. Karena gak nyampe 1 persen," ucapnya.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)