Pilkada Samarinda
Hasil Pilkada Samarinda 2020, Tim Andi Harun-Rusmadi Yakin Real Count Internal tak Berbeda dari KPU
Tinggal selangkah lagi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Andi Harun-Rusmadi disahkan sebagai Walikota Samarinda mendatang
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Sementara itu ia yakin tidak ada gugatan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih suara.
Syafaruddin yakin tidak mungkin para paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan sengketa pilkada
"Yang tidak kalah penting disampaikan saat ini adalah juga tidak ada celah bagi paslon lain melakukan gugatan ke MK kenapa karena menurut MK jumlah pemilih antara 500 ribu sampai 1 juta pemilih maka Selisih persentase antara nomor urut 03 dengan 02 tidak mencapai 1 persen," ujarnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Peneliti JIP-LSI Akui Partisipasi Pemilih Menurun
Baca juga: PDIP Pemenang Pileg 2019, Jadi Modal Andi Harun Menang di Pilkada Samarinda
Bahkan ia pun mempersilahkan para paslon untuk mengajukan gugatan ke MK.
Asalkan ketentuan laporan gugatan tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Poinnya adalah boleh saja menyampaikan ke MK tetapi syarat formal ke MK harus melampaui paling tinggi 1 persen.
Disimpulkan sekedar informasi bagi masyarakat Kota Samarinda ini tidak bisa berproeses ke MK. Barangkali itu," ujarnya.
(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)