Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur
Lengkap, daftar kasus Habib Rizieq Shihab yang buat bos FPI jadi tersangka polisi 6 kali, ada chat syur
2. Tersangka penghasutan tahun 2002
Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.
Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq Shihab pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.
Rizieq Shihab ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Namun, kala itu, Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.
Selanjutnya, dibuatkanlah berita acara bahwa Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.
Meskipun demikian, Rizieq Shihab tetap ditahan oleh polisi.
Rizieq Shihab kemudian mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penghasutan tersebut.
Namun, polisi mencabut penangguhan penahanan terhadap Rizieq pada tahun 2003.
Berkas perkara Rizieq Shihab langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 7 Maret 2003.
Sehubungan dengan itu, polisi memanggil yang bersangkutan agar hadir pada 7 Maret 2003.
Namun, Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan pertama itu dan panggilan kedua pada 9 Maret 2003.
Rizieq Shihab diketahui berangkat ke Malaysia pada 8 Maret 2003 dengan alasan misi ke Irak.
Ia kemudian dipaksa pulang ke Indonesia dan dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada 20 April 2003.
Selanjutnya, pemimpin FPI itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pada 11 Agustus 2003, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hery Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, dan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.