Mahfud MD Ungkap Rapat Kabinet Soal Habib Rizieq Shihab, Sikap Tegas Seusai Acara di Petamburan

Mahfud MD mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo kepadanya menjelang Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq pulang ke Indonesia

kolase Tribunnews/Akhdi martin pratama
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD 

Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.

Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.

Nama Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.

Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.

Simak fakta-fakta seputar penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:

Kerumunan melanggar protokol kesehatan

Habib Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved