Mahfud MD Ungkap Rapat Kabinet Soal Habib Rizieq Shihab, Sikap Tegas Seusai Acara di Petamburan

Mahfud MD mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo kepadanya menjelang Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq pulang ke Indonesia

kolase Tribunnews/Akhdi martin pratama
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terang benderang soal Habib Rizieq Shihab

Bahkan, Mahfud MD mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo kepadanya menjelang Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Mahfud mengungkapkan kepulangan Habib Rizieq Shihab sempat dibahas di rapat kabinet.

Rapat kabinet tersebut menyatakan Habib Rizieq Shihab memiliki hak untuk pulang karena masih merupakan warga negara Indonesia.

Setelah rapat tersebut, kata Mahfud MD, juga ada menteri yang mengusulkan kepadanya untuk membuat skenario jika Habib Rizieq Shihab pulang dan jika Habib Rizieq Shihab tidak pulang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancaranya dengan Karni Ilyas di tayangan yang diunggah di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

"Presiden bilang, sudah pokoknya kalau dia pulang dilindungi hak hukumnya, jangan dihalang-halangi, yang penting jaga ketertiban. Itu yang saya umumkan. Jaga ketertiban, ini mau revolusi akhlak, revolusi akhlak itu tidak mau merusak, oleh sebab itu silakan yang mau jemput ya jemput. Itulah sebabnya terjadi," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menilai saat kepulangan Habib Rizieq Shihab dari bandara ke rumahnya di Petamburan Jakarta Pusat masih dalam kondisi tertib.

Menurutnya karena selama rentang waktu tersebut tidak terjadi perusakan meski ia membenarkan telah terjadi kerusakan.

"Dan peristiwa itu kan tidak apa-apa, waktu dia pulang.  Sampai ke bandara, orang boleh jemput, tidak ada perusakan. Kalau kerusakan ada, perusakan tidak ada. Artinya mereka karena Habib Rizieq datang lalu ada yang naik kursi, kursinya jatuh. Kerusakan ada, perusakan tidak ada. Dan tetap tertib," kata Mahfud MD.

Namun demikian situasi mulai memanas setelah Habib Rizieq Shihab mulai menggelar acara tanpa izin yang memicu kerumunan karena Rizieq Shihab semakin bersemangat.

Ia mengatakan telah menelepon Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo saat tengah malam untuk menanyakan terkait kerumunan dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab.

Ketika itu, kata Mahfud, Doni mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunanan tersebut.

Ia pun mendapat laporan Anies Baswedan sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab terkait hal tersebut.

Namun dalam kegiatannya, kata Mahfud MD, ternyata Rizieq Shihab mulai mengeluarkan kalimat-kalimat yang provokatif.

"Bicara soal apa itu, lontong sate (tertawa). Bicara tentara TNI kurang ajar, bicara begitu, Polri macam-macam lah. Di situ kemudian arus balik terjadi, besoknya ini harus dihentikan. Itulah kemudian pemerintah katakan, kalau aparat tidak bisa menyelesaikan itu, diganti," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD pemerintah tidak hanya berlaku tegas terhadap kerumunan Habib Rizieq Shihab, melainkan juga pada kerumunan Pilkada.

Saat ini, kata Mahfud, sudah ada 16 orang yang dipidanakan terkait dengan kerumunan tersebut.

Namun demikian, kata Mahfud, mereka dipidana setelah terus mengulangi perbuatannya meski sebelumnya telah diingatkan secara persuasif dan secara administratif sesuai prosedur.

"Karena sudah diperingatkan, mengulang. Masuk 16 orang proses pidana. Jadi itu banyak juga terjadi, tapi tidak terberitakan kan kasusnya. Kalau Habib Rizieq kan selalu menjadi berita besar," kata Mahfud.

Baca juga: Lengkap & Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bisa Buat Update Status

Baca juga: Update Liga Italia, Pioli Respon Nasib Inter Milan Gagal Total di Liga Champions, Ganggu AC Milan?

Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi

Baca juga: Kabar Terbaru Bocoran Pencairan BLT BPJS Termin 3 Tahap 1, Stafsus Kemenaker Beri Penjelasan, 2021?

Hingga Kamis (10/12/2020), pendiri FPI Habib Rizieq Shihab berstatus tersangka dari Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka ini terkait dengan kasus kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

"Insya Allah (Habib Rizieq Shihab) sudah tahu (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

FPI, katanya, akan berdiskusi secara internal dengan tim lain untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.

Kepada wartawan, Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga pada akhirnya Habib Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu itu.

"Dari awal telah memperkirakan tersebut. Karena sebagaimana sudah kita sampaikan, ini ada arah dugaan adanya kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz.

Mengenai ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Senin (7/12/2020) lalu itu, Aziz menjelaskan, hal itu karena masalah kesehatan.

Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dan lima orang lain sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.

Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.

Nama Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.

Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.

Simak fakta-fakta seputar penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:

Kerumunan melanggar protokol kesehatan

Habib Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan

Panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.

Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan covid-19.

Para tamu justru duduk saling berimpitan.

Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan covid-19.

Habib Rizieq Shihab sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.

Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Beri Kesaksian Langsung, Fakta Baru Peristiwa Tewasnya Laskar Khusus FPI

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Lubang Peluru di Dada 6 Laskar Khusus FPI, Pengakuan Habib Rizieq di Malam Naas

Habib Rizieq Shihab mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.

"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).

Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 itu.

Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.

Habib Rizieq Shihab sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Namun, dia tidak pernah menapakkan kakinya di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Rizieq dituduh lakukan penghasutan dan melawan aparat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq SHihab berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Pasal-pasal yang menjerat Rizieq

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Polisi akan tangkap Rizieq dan 5 lainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa polisi akan menangkap para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Kombes Yusri Yunus berujar, Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan keenam tersangka kasus kerumunan massa acara tersebut, termasuk Rizieq Shihab.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya (penjemputan) paksa sesuai aturan perundang-undangan," kata dia.

Yursi menjelaskan, upaya paksa kehadiran Habib Rizieq Shihab dan tersangka lainnya itu akan dilakukan dengan metode pemanggilan hingga penangkapan.

"Upaya paksa yang akan kami lakukan dengan pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri.

Rizieq dicegah ke luar negeri

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono menegaskan telah mencekal pemimpin FPI tersebut selama 20 hari.

Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo.

Surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah diberikan Direktorat Jenderal Keimigrasian.

"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," ujar Argo.

FPI pertanyakan status tersangka Rizieq

FPI mempertanyakan penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan yang digelar bulan lalu tidak tepat.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab adalah tanggung jawab panitia.

Sugito mengatakan, Habib Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.

Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sebab, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sugito juga menanggapi upaya penjemputan paksa Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito.

Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima laskar khusus FPI. Rizieq kini sedang beristirahat.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Bukti Rekaman CCTV di Lokasi Insiden Penembakan Simpatisan Habib Rizieq

Baca juga: CERITA Jusuf Kalla saat Habib Rizieq Tawarkan Dukungan pada Pilpres 2009, Terlontar Satu Syarat

(Tribunnewmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Lakukan Penghasutan hingga Bakal Ditangkap dan di Tribunnews.com, 7 Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dijerat Pasal-pasal Ini, Salah Satunya Lakukan Perlawanan dan tayang dengan judul Mahfud MD Ungkap Skenario Berubah Penanganan Rizieq Shihab Hingga Menjadi Tersangka, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/11/mahfud-md-ungkap-skenario-berubah-penanganan-rizieq-shihab-hingga-menjadi-tersangka?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved