REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN

Berikut ini revisi jadwal libur akhir tahun 2020, dari libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021, ada sanksi bagi ASN

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi Kalendar 2020. Berikut ini revisi jadwal libur akhir tahun 2020, dari libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021, ada sanksi bagi ASN 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini revisi jadwal libur akhir tahun 2020, dari libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021, ada sanksi bagi ASN

Secara resmi, Pemerintah telah merevisi jadwal libur akhir tahun Desember 2020.

Di sela libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021 tidak full libur, namun ada hari masuk kerja, lihat jadwal lengkapnya berikut ini.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang  melanggar ketetapan terkait libur akhir tahun 2020 akan mendapat sanksi.

Perihal revisi libur, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui telah mendapatkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk merevisi waktu libur ASN.

Baca juga: Update Jadwal Hari Libur Desember 2020, Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021, Libur Nasional Desember

Baca juga: Apakah Tanggal 9 Desember Libur Nasional? Berikut Jawaban dan Daftar Libur Akhir Tahun 2020 dan 2021

Baca juga: Libur Panjang Jadi Dilema, Berwisata atau Tetap Beraktivitas di Rumah? Berikut Saran Satgas Covid-19

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Satu di antaranya mengurangi jatah libur dan cuti.

Muhadjir menyampaikan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember).

Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dilansir dari Setkab.go.id, Selasa 1 Desember 2020 lalu.

Rincian libur

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: TERBARU KATALOG PROMO JSM Indomaret Jumat 11 Desember 2020, Tepung, Minyak Goreng dan Beras Murah

Baca juga: Kabar Terbaru Bocoran Pencairan BLT BPJS Termin 3 Tahap 1, Stafsus Kemenaker Beri Penjelasan, 2021?

Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember.

"Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu," katanya lagi.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020:

a. 24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal

b. 25 Desember 2020 (Jumat): Libur Natal

Baca juga: Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur

Baca juga: Rupanya Ada 1 Nama Baru, Inilah Daftar 15 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Versi Forbes

c. 26 Desember 2020 (Sabtu): Otomatis libur

d. 27 Desember 2020 (Minggu): Otomatis libur

e. 28 Desember 2020 (Senin): Masuk

f. 29 Desember 2020 (Selasa): Masuk

g. 30 Desember 2020 (Rabu): Masuk

h. 31 Desember 2020 (Kamis): Libur Pengganti Idul Fitri 2020

i. 1 Januari 2021 (Jumat): Libur Tahun Baru 2021

Ancaman Sanksi ASN

Merespons keputusan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga tak ingin ASN mbalelo dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Hasil Liga Europa AC Milan vs Sparta Praha, Pemain Lapis 2 Pioli Bawa Maldini Cs Jadi Juara Grup

Baca juga: Lengkap & Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bisa Buat Update Status

Ia pun siap menegakkan ancaman sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan menambah cuti sesuai ketentuan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.

Namun, apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.

"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya, saat meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu.

Dengan begitu, ia mengatakan, tidak akan menimbulkan kerumunan.

Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.

"Kalau rapat di dalam ruang jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi.

Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.

Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini

Baca juga: Kunci Jawaban UAS / PAS Matematika, Kelas 2, Semester Ganjil, Pilihan Ganda & Esai, Berat Buah Jeruk

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Desember 2020, Bundle Chrono Top Scorer dan Mode Baru Cosmic Race

(Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri/Kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menpan RB : ASN Nekat Lakukan Cuti Bersama Bisa Diberi Sanksi dan tribunpontianak.co.id dengan judul CEK Daftar Terbaru Tanggal Libur Akhir Tahun Desember 2020 dan Ancaman Sanksi ASN dari Menpan RB 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved