BSU Guru Honorer Kemenag Cair Paling Lambat 14 Desember 2020, Link Cek via Simpatika dan Siaga

Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga.

Editor: Amalia Husnul A
siagapendis.com
Laman Siaga. Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga. 

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020 Nino tak Jadi Ceraikan Elsa? Akan Ganggu Andin dan Al Lagi?

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny sudah Tetapkan Tanggal Nikah, Siapkan 3 Konsep Foto Prewedding

Dia menyatakan, seiring dengan terbitnya SP2D, maka bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima subsidi gaji.

Dia juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dari hasil verifikasi, lanjut dia, ada 542.901 guru honorer RA/Madrasah yang menerima subsidi gaji. Ada juga 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum yang memperoleh bantuan ini.

"Jadi totalnya ada 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji. Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur," sebut dia.

Kriteria guru honorer penerima subsidi gaji

Baca juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 Desember 2020, Operation Chrono Dimulai, Dapatkan Chrono Gloo Wall

Baca juga: Anak Buah Andrea Pirlo Remehkan Capolista AC Milan, Sebut Akhir Musim Scudetto Milik Juventus

Baca juga: Jokowi Masuk 5 Besar Pemimpin Dunia, Jadi Trend Twitter 2020, Tokoh Nasional Ada Anies, Mahfud dll

Mereka yang mendapatkan subsidi gaji, Zain menyebutkan, adalah guru honorer yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta.

- Bukan penerima program pra kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved