BSU Guru Honorer Kemenag Cair Paling Lambat 14 Desember 2020, Link Cek via Simpatika dan Siaga
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) guru honorer Kementerian Agama ( Kemenag ) cair paling lambat Senin 14 Desember 2020, Link cek via Simpatika dan Siaga.
Untuk guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama ( Kemenag ), Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) sudah cair mulai Jumat 11 Desember 2020 kemarin.
Pencairan BSU guru honorer Kemenag ini paling lambat Senin 14 Desember 2020 besok.
Buruan cek melalui Link Simpatika dan juga Siaga untuk mengunduh SK penetapan BSU.
BSU Kemenag ini besarannya juga sama seperti BSU Kemdikbud yakni Rp 1,8 juta.
Baca juga: Update! Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, Simak Panduan
Baca juga: Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Hanya Satu Kali Transfer, Cek Jadwal Pencairan BSU Kemdikbud
Baca juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!
"Saya harap pencairan subsidi gaji sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan," kata M Zain.
Zain menjelaskan, prosedur pencairan.
Disebutkan dia guru penerima subsidi gaji agar segera mengecek Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag ( Simpatika ) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama ( SIAGA ) untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU.
Link Simpatika >>>>
Link SIAGA >>>>
Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, guru honorer RA/Madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum akan memperoleh subsidi gaji. Pencairan subsidi gaji ini sudah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah terbit Jumat (4/12/2020).
SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.
"Penerima subsidi gaji guru honorer akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," kata dia.
Baca juga: Update Liga Italia, Jelang AC Milan vs Parma, Pioli Pilih Eks Bomber Lille Ganti Ibra, Bukan Rebic