FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab
Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNKALTIM.CO - Front Pembela Islam ( FPI) akan melakukan gugatan Praperadilan atas penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, buka suara mengenai penahanan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.
Baca juga: Terjawab, Munarman Beber ke Refly Harun Mengapa Habib Rizieq Diincar, akan Dicovidkan, Agenda ke FPI
Baca juga: Sebut Habib Rizieq Sudah Ingatkan Prokes, FPI Kecewa: Kenapa Jadi Tersangka? Karena Dianggap Oposan
Baca juga: Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang
Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, buka suara mengenai penahanan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Dirinya sudah pasti akan melakukan gugatan praperadilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Kemudian, dirinya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi.
Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dirinya ditahan terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.
Habib Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Habib Rizieq Shihab kemudian datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Dirinya menaiki mobil SUV warna putih dan didampingi dengan beberapa orang.