FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab

Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab.

(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Habib Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.

Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Baca juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Shihab Sudah Tiba di Polda Metro Jaya, Tampak Tersenyum ke Awak Media

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Habib Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.

Selama pemeriksaan penyidik menanyakan 84 pertanyaan kepada Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara Beberkan 3 Lokasi Pimpinan FPI Selama di Indonesia

Penyebab Polisi Langsung Menahan Habib Rizieq Shihab Selama 20 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut alasan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq ternyata ditahan karena dua alasan yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Habib Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Diperiksa Sejak Pagi, Penyidik Tanyakan 10 Pertanyaan Kepada Habib Rizieq, Munarman Beberkan Isinya

"Dan untuk memudahkan penyidikan," sambung Argo.

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved