FPI akan Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penahanan Habib Rizieq Shihab
Front Pembela Islam atau FPI ungkap akan segera melakukan gugatan praperadilan atas ditahannya pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties ke atas saat digiring penyidik masuk mobil tahanan.
Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Habib Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Desember 2020 Nino tak Jadi Ceraikan Elsa? Akan Ganggu Andin dan Al Lagi?
Baca juga: Anak Buah Andrea Pirlo Remehkan Capolista AC Milan, Sebut Akhir Musim Scudetto Milik Juventus
Baca juga: Hanya 3 Hari Katalog Promo JSM Giant Jumat 11 Desember 2020, Es Krim, Kentang dan Nugget Murah
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 13 Desember 2020, Event MGL ID, Ada Hadiah Diamond, Skin dll
Pagi tadi, Habib Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan.
Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi kemana-mana.
Ia juga mengirim kuasa hukumnya ke penyidik untuk mengonfirmasi setiap pemanggilan dirinya.
(Tribunnewmaker.com/*)