Pilkada Berau

Selama Tahapan Pilkada Gakkumdu Polres Berau Tangani 3 Dugaan Politik Uang, 1 Telah Divonis 3 Tahun

Selama perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2020, ada 3 pelanggaran Pilkada dilaporkan Bawaslu Berau dan berlanjut ke

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Paur Subbag Humas Polres Berau Ipda Suradi, TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Selama perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2020, ada 3 pelanggaran Pilkada dilaporkan Bawaslu Berau dan berlanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Polres Berau, Minggu (13/12/2020).

Kasus pertama dari seorang pria berinisial DD (56), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb yang diamankan pada Selasa, (13/10/2020) lalu, di Jl. Dahlia Rt 007 Kelurahan Gayam.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui paur Subag Humas Ipda Suradi mengatakan saat itu pria 56 tahun melakukan survei dan pendataan calon pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Berau Sebut Partisipasi Pemilih dalam Pilkada di Atas 60 Persen

Baca juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Meninggal di Berau Bertambah 1, Positif 6 dan Sembuh 2

Baca juga: Profil Sri Juniarsih, Calon Bupati Perempuan Pertama Pemenang Quick Count Pilkada Berau 2020

"Saat itu sempat direkam oleh saksi berinisial S, dalam rekaman video ditemukan terkait pendataan dan memberi janji berupa uang atau barang berupa sembako senilai Rp 500 ribu dengan maksud untuk memilih salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Berau tahun 2021-2024," jelas Ipda Suradi.

"Selain rekaman ada juga diamankan pamflet, masker bergambar paslon, barang bukti berupa VCD Rekaman video, lembar pamflet gambar salah satu pasangan calon Bupati Berau dan Wakil Bupati, satu lembar masker warna dan hand phone merk Oppo warna merah," tuturnya.

Suradi mengungkapkan terhadap tersangka DD melanggar Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

"Kasusnya kini sudah melewati tahap P21 dan telah dijatuhi vonis, dalam persidangan, DD dijatuhi hukuman 36 bulan penjara atau 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta pada 17 November lalu," pungkasnya.

Sementara kasus yang masih dalam tahap penyelidikan kata Suradi yakni ada 4 orang tersangka dengan dua laporan pada 7 Desember. Laporan pertama masing-masing berinisial SW (45), AN (41) dan EV (37) ketiganya diduga melakukan praktit politik uang di Jl Pulau Semama Kecamatan Tanjung Redeb.

"Barang Bukti yang diamankan 779 amplop berisi uang, satu buah tas ransel, specimen salah satu pasangan calon Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau dan daftar nama penerima," jelasnya.

Baca juga: Didampingi Istri Salurkan Hak Pilih, Plt Bupati Berau Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

Baca juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Plt Bupati Berau Sebut Pemda Siap Membantu

Sementara satu tersangka lainnya berinisial JMR kata Suradi yang diamankan di Jl Pemuda, Gang Salam Sukur RT.20, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, diduga melakukan politik uang.

Barang bukti dari tersangka JMR yakni:
* 510 amplop berisi uang
* satu buah tas ransel dan daftar nama penerima,

Pengungkapan dugaan praktik politik uang inipun kata Suradi dilakukan dalam waktu sehari yakni pada 7 Desember atau dua hari pencoblosan.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juga dan paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyebutkan selama perhelatan masa kampanye pihaknya menerima 14 laporan dugaan pelanggaran, namun hanya delapan yang diregistrasi dan berlanjut ke proses selanjutnya sementara tiga laporan lainnya tak di register.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved