Pilkada Berau

Selama Tahapan Pilkada Gakkumdu Polres Berau Tangani 3 Dugaan Politik Uang, 1 Telah Divonis 3 Tahun

Selama perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2020, ada 3 pelanggaran Pilkada dilaporkan Bawaslu Berau dan berlanjut ke

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Paur Subbag Humas Polres Berau Ipda Suradi, TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM 

"Ada delapan laporan yang kita register juga ada tiga temuan dan ada tiga tidak kami register karena tidak memenuhi syarat materil," jelas Nadirah saat ditemui TribunKaltim.co di kantornya, Jl Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Rekapitulasi Pilkada Berau, Paslon Nomor Urut 02 Sri Juniarsih - Gamalis Unggul 58.2 Persen

Baca juga: Klaim Menang, Paslon Bupati dan Wabup Berau Sri Juniarsih - Gamalis Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2020, Tahapan Pemungutan Suara Selesai, Ketua KPU Budi: Semua Berjalan Lancar

Lanjut Nadirah menjelaskan tiga temuan yang ditemukan oleh panwascam kecamatan diantaranya terkait dugaan keterlibatan ASN, pelanggaran protokol Covid-19 hingga dugaan politik uang.

"Temuan yang ditemukan Panwascam itu yang pertama itu ada yang kasus dugaan money politik sama pelanggaran protokol Covid-19 dan satu itu money politik juga, kemudian ada satu dugaan money politik di Marancang kita hentikan karena tidak cukup bukti," pungkasnya.

Sementara lanjut Nadirah satu dugaan money politik kini sementara proses hukum di pengadilan, karena terdakwa mengajukan banding atas dakwaan yang diberikan majelis hakim.

(TribunKaltim/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved