Pilkada Berau
Selama Tahapan Pilkada Gakkumdu Polres Berau Tangani 3 Dugaan Politik Uang, 1 Telah Divonis 3 Tahun
Selama perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau 2020, ada 3 pelanggaran Pilkada dilaporkan Bawaslu Berau dan berlanjut ke
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
"Ada delapan laporan yang kita register juga ada tiga temuan dan ada tiga tidak kami register karena tidak memenuhi syarat materil," jelas Nadirah saat ditemui TribunKaltim.co di kantornya, Jl Merah Delima, Kecamatan Tanjung Redeb beberapa waktu lalu.
Baca juga: Update Rekapitulasi Pilkada Berau, Paslon Nomor Urut 02 Sri Juniarsih - Gamalis Unggul 58.2 Persen
Baca juga: Klaim Menang, Paslon Bupati dan Wabup Berau Sri Juniarsih - Gamalis Ajak Masyarakat Kembali Bersatu
Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2020, Tahapan Pemungutan Suara Selesai, Ketua KPU Budi: Semua Berjalan Lancar
Lanjut Nadirah menjelaskan tiga temuan yang ditemukan oleh panwascam kecamatan diantaranya terkait dugaan keterlibatan ASN, pelanggaran protokol Covid-19 hingga dugaan politik uang.
"Temuan yang ditemukan Panwascam itu yang pertama itu ada yang kasus dugaan money politik sama pelanggaran protokol Covid-19 dan satu itu money politik juga, kemudian ada satu dugaan money politik di Marancang kita hentikan karena tidak cukup bukti," pungkasnya.
Sementara lanjut Nadirah satu dugaan money politik kini sementara proses hukum di pengadilan, karena terdakwa mengajukan banding atas dakwaan yang diberikan majelis hakim.
(TribunKaltim/Ikbal Nurkarim)