Tak Hanya Mencegah Melarikan Diri, Polisi Punya Alasan Lain Tahan Habib Rizieq
Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) ditahan selama 2 hari kedepan. Habib Rizieq Shihab tersangkut kasus kerumunan massa di Petamburan
"Kita tahu bahwa pemeriksaan itu bukan satu jam dua jam, 13 jam diperiksa," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Pemerintah Pernah Ingin Dialog dengan Habib Rizieq, Mahfud MD Bongkar Penyebab Kegagalan
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Langsung Ditahan? Kuasa Hukum FPI: Beliau Siap! 2 Opsi untuk Tersangka Lainnya
Simak videonya mulai menit 5.58:
Pernyataan Lengkap Habib Rizieq Saat akan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Pernyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab saat akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq Shihab sempat melontarkan pernyataan saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Imam Besar FPI ini meminta diskriminasi hukum dihentikan.
Polda Metro Jaya telah resmi menahan Habib Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Habib Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan.
Habib Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.
"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun Habib Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Habib Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
(*)
Sebagian artikel ini Tribun Jakarta dengan judul Polisi: Habib Rizieq Ditahan Agar Tidak Melarikan Diri dan diolah di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Diberi 84 Pertanyaan oleh Penyidik dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Terungkap 2 Alasan Mengapa Polisi Kini Tahan Rizieq Shihab, Termasuk agar Tidak Melarikan Diri, https://wow.tribunnews.com/2020/12/13/terungkap-2-alasan-mengapa-polisi-kini-tahan-rizieq-shihab-termasuk-agar-tidak-melarikan-diri?page=all.