Bukan Hanya Fadil Imran, Pria Ini Berani Ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, Polisi Bongkar Motifnya
Bukan hanya Fadil Imran, pria ini berani ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, polisi bongkar motifnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya Fadil Imran, pria ini berani ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, polisi bongkar motifnya.
Baru-baru ini, beredar video viral di WhatsApp dengan gambar seorang pria mengancam Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab.
Selain Kapolda Metro Jaya, pria di video viral tersebut juga mengancam Kapolri Idham Azis, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman.
Polda Metro Jaya telah mendalami penyelidikan terhadap S (40), pria yang menyebarkan provokasi melalui WhatsApp dengan pesan berisi ancaman membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, S diketahui menyebarkan seruan provokasi dengan dilatarbelakangi perbuatan iseng..
Baca juga: Viral di WhatsApp, Nunggak Bertahun-Tahun Cukup Bayar 6 Bulan Bisa Berobat, Respon BPJS Kesehatan
Baca juga: Resmi, Keputusan Final Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Update Gaji ke-13 dan THR
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Dari Penjara Habib Rizieq Perintah Munarman, Dibalik Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI
Baca juga: Terjawab Berapa Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K
"Setiap kami ungkap, pasti keluar kalimat tersangka adalah, 'Saya khilaf dan meminta maaf'.
Ditanya motif, tidak ada.
Cuma keisengan dia saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/12/2020).
Yusri Yunus menjelaskan, penyidik masih mendalami motif S hingga perannya di dalam grup WhatsApp tempat beredarnya pesan provokasi bernada ancaman pembunuhan itu.
"Tapi kami masih mendalami.
Siapa si S, sepak terjangnya, masih kami dalami semuanya karena kami baru melakukan pengungkapan," kata Yusri.
Sebelumnya, S ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Polisi menyebut, S mengancam melalui pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp dengan menampilkan foto Irjen Pol Fadil Imran yang berseragam lengkap dengan menarasikan sedang dicari.
S menyebarkan ancaman tersebut ke beberapa grup yang ada di ponselnya.
Salah satu dalam penyelidikan ditemukan grup bernama '000Fakta.Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Baca juga: Refly Harun Sorot Jumlah Lubang Peluru di Jasad Laskar Khusus Habib Rizieq, Beda Versi Polisi & FPI
Dalam grup tersebut, S juga menyerukan untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk membunuh Irjen Pol Fadil Imran.
Selain mengancam, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Idham Azis dan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa ponsel, dua simcard, dan tangkapan layar postingan provokasi di grup WA.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun S terancam enam tahun penjara atau denda paling bayak Rp 1 Miliar.
Baca juga: Bukan di Masjid, DMI Bongkar Lokasi Kotak Amal Kelompok Radikal, Banyak di Tempat yang Tak Disangka
Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya
Hari ini, Senin 14 Desember 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Pemanggilan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran ini terkait dengan penembakan 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Komnas HAM juga akan meminta ketrangan pengelola jalan tol tersebut, yakni pimpinan PT Jasa Marga.
Belum bisa dipastikan apakah Irjen Pol Fadil Imran akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Dari peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang aparat kepolisian.
Sementara, empat orang lainnya masih dicari.
Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.
Selain itu, Anam mengatakan timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan memperdalam tempat kejadian perkara (TKP).
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.
Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Lengkap, Munarman Bongkar Kejanggalan Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Mereka Pemuda Lugu
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Pria Ini Mengaku Iseng Provokasi Orang untuk Bunuh Kapolda Metro Jaya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/20360581/pria-ini-mengaku-iseng-provokasi-orang-untuk-bunuh-kapolda-metro-jaya.