Penanganan Covid

MUI dalam Penetapan Fatwa Soal Vaksin Covid-19, Tunggu Satu Dokumen dari Sinovac untuk Pertimbangan

Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam penetapan fatwa soal vaksin Corona atau covid-19, tunggu satu dokumen dari Sinovac

Editor: Budi Susilo
TRIBUN/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Vaksin asal Cina tersebut tiba di Indonesia melalui terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12/2020) malam. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam penetapan fatwa soal vaksin Corona atau covid-19, tunggu satu dokumen dari Sinovac untuk pertimbangan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, fatwa vaksin Corona atau covid-19 Sinovac masih dalam proses.

Pihaknya menunggu satu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.

"Hingga pekan ke dua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. Nah posisinya sampai di situ," kata Asrorun, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga: Vaksin Masih Tunggu Izin BPOM, Kini Rumah Sakit Swasta Telah Membuka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Tambah 55 Kasus Positif Covid-19 Baru, Terdapat Bayi 1 Bulan

Baca juga: Update Corona di Indonesia, Jumlah Pasien Meninggal dalam 1 Hari Mengejutkan dan Jadi yang Tertinggi

Baca juga: Hanya Warga Pilihan Divaksin Gratis! 75 Juta Orang Harus Bayar, Ini Harga Vaksin Corona Indonesia

Menurut dia, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mengenai pembiakan vaksinnya. Dokumen tersebut cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.

"Kalau mengapanya (belum lengkap) itu tergantung produsen, tapi kemarin Sinovac punya itikad untuk memenuhinya," kata dia.

Pihaknya kata Asrorun memberikan concern pada penetapan fatwa halal Vaksin covid-19.

Proses penilaian kehalalan di MUI seiring dengan proses penilaian efektivitas dan keamanan vaksin di BPOM.

Karena ini satu kesatuan, halal dan thoyib, thoyib itu terkait masalah keamanan dan keselamatan.

Baca juga: Angka Corona Terus Meningkat di PPU, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Capai 7 Orang

Baca juga: GAWAT, Penyebaran Covid-19 di Balikpapan Kian Melonjak, Tercatat 50 Kasus Baru Positif Corona

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tersedia, Protokol 3M Tetap Harus jadi Bagian Hidup, Dinilai Ampuh Cegah Corona

Baca juga: Usai Isolasi Mandiri Selama 2 Minggu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang Sembuh dari Corona

Jangan sampai dari sisi kandungan halal, tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan.

Maka ini satu kesatuan dalam satu tarikan napas.

"Maka BPOM melakukan kajian soal efikasi, soal efektiktifitas, yang sampai sekarang masih dalam pengkajian," pungkasnya.

Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Universitas Padjadjaran dr Sunaryati Sudigdoadi mengatakan, pengujian vaksin Sinovac baru akan rampung pada akhir Mei 2021.

Laporan mengenai efikasi, keamanan, Imunogenisitas vaksin Sinovac baru bisa dilaporkan enam bulan pasca uji penyuntingkan ke dua.

"Kita mulai uji klinis itu di bulan Agustus ya, lalu sebetulnya kita merekrut 1.620 relawan yang memang berdasarkan schedule secara total akan berkahir sebetulnya untuk melihat efikasi, keamanan, dan Imunogenisitas itu finalnya di akhir Mei," kata dia kemarin.

Baca juga: Alasan Kota Depok Pertama Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Baca juga: Kendalikan Covid-19, Dinkes Kota Tarakan Kalimantan Utara Lakukan Swab Test Massal

Baca juga: Maksimalkan Peluang di Tengah Pandemi Covid-19, Belanja Motor Bisa Secara Virtual

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved