Pilkada Samarinda
Tim Paslon Zairin-Sarwono Bakal Ajukan Gugatan Hukum dalam Pilkada Samarinda 2020
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota Samarinda nomor urut 03 Zairin Sarwono, akan lakukan gugatan hukum pada Pilkada Serentak Samarinda.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota Samarinda nomor urut 03 Zairin Sarwono, akan lakukan gugatan hukum pada Pilkada Serentak Kota Samarinda pada 9 Desember 2020 lalu.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua tim kuasa Hukum, A. Vendy Meru.
Ia menyebutkan bahwa dalam proses Pemilihan Pilkada Serentak yang dilakukan pada 9 Desember 2020 lalu.
"Kami sudah menerima surat kuasa dari Calon Walikota dan Wawali Kota pak Zairin-Sarwono, dan ini akan kami lanjutkan sesuai laporan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan yang baru selesai dilaksanan beberapa waktu lalu," ungkapnya saat dalam jumpa pers di Cafe D’Puncak Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (13/12/2020) malam.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Tim Andi Harun-Rusmadi Yakin Real Count Internal tak Berbeda dari KPU
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Data Sirekap KPU Jumat Pagi, Paslon Andi Harun-Rusmadi Masih Teratas
Baca juga: Profil Calon Wakil Walikota Rusmadi Wongso, Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020
Baca juga: Profil Andi Harun, Calon Walikota Samarinda Pemenang Quick Count Pilkada Samarinda 2020
Ia tidak menyampaikan terkait Paslon manakah yang melakukan pelanggaran dan juga ia pun enggan membeberkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Paslon yang dimaksudkan.
"Yang jelas ada pelanggaran yang terjadi dalam Pilwali Samarinda. Nanti kita liat perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Baca juga: Kemungkinan Sengketa di Pilkada Samarinda Cukup Besar. Akademisi Unmul Sarankan Lihat UU Pilkada
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Peneliti JIP-LSI Akui Partisipasi Pemilih Menurun
Baca juga: Polresta Kawal Penghitungan Pilkada Samarinda Sampai Selesai, Belum Ada Rincian Pengamanan Tiap PPK
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Tim Badar: Silahkan Saja, Mereka Punya Data, Kami Juga
Pihaknya pun berencana pada besok hari Senin (14/12/2020) akan mendatangi kantor Bawaslu Kota Samarinda dan KPU guna menyampaikan laporan secara resminya.
"Ya sesuai tugas dari pengacara begitu. Nanti ke Bawaslu dan KPU. Kita sudah bekerja sama dengan timses 03 ini juga dan ade - ade silahkan monitor dari tim advokasi paslon nomor 3. Apa yang harus kita lakukan seterusnya," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Pilkada Samarinda 2020, Rekapitulasi Kamis Pagi, Paslon Andi-Rusmadi Unggul di 7 Kecamatan
Baca juga: Mengenal Aplikasi Si Waksut, Bantu Warga Mengakses Pilkada Samarinda Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Personel Pengamanan di Pilkada Samarinda Akan Jalani Rapid Test untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Pola Pengamanan Pilkada Samarinda, Polresta Bagi TPS Jadi Tiga Kategori
Bwrdasarkan informasi yang disampaikan, A. Vendy Meru bahwa tim kuasa hukum Paslon Nomor 03 Zairin-Sarwono berjumlah 12 orang.
Yaitu, Vendy Meru selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, R. Liauandy, Adam Wijaya, Apriliansyah, Eko Nurcahyo, Jopri, Esra Julianto, FX Apui, Leikius, Jamson Limbong, Suen Rendy Nababan.
(TribunKaltim.co/M Riduan)