Viral di WhatsApp, Nunggak Bertahun-Tahun Cukup Bayar 6 Bulan Bisa Berobat, Respon BPJS Kesehatan

Info viral di WhatsApp, nunggak bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan bisa berobat, respon BPJS Kesehatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Pelayanan kesehatan dinilai menjadi lebih mudah diakses semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. 

b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Baca juga: UPDATE YouTube, Gmail, Google Play Store Down, Tampilan YouTube 503? Kata YouTube Soal YouTube Error

Baca juga: Tim Gabungan BNNP Kaltim Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkotika di Desa Kawasan Kutim

(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS, Menunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 6 Bulan Saja, Ini Faktanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/beredar-pesan-wa-diskon-iuran-bpjs-menunggak-bertahun-tahun-cukup-bayar-6-bulan-saja-ini-faktanya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved