Viral di WhatsApp, Nunggak Bertahun-Tahun Cukup Bayar 6 Bulan Bisa Berobat, Respon BPJS Kesehatan

Info viral di WhatsApp, nunggak bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan bisa berobat, respon BPJS Kesehatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Pelayanan kesehatan dinilai menjadi lebih mudah diakses semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. 

Respon BPJS Kesehatan

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, pesan yang beredar bukanlah dari pihaknya.

"Ini bukan informasi dari kami," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).

Iqbal melanjutkan penjelasannya, dalam pengelolaan BPJS Kesehatan tidak dikenal adanya istilah diskon.

Sedangkan informasi tentang ada peserta yang menunggak iuran selama beberapa waktu dan cukup hanya membayar 6 bulan untuk mengaktifkan status adalah benar.

"Tetapi tunggakan yang ada tetap harus dibayarkan. Misal menunggak 3 tahun, maka cukup bayar 6 bulan dulu, kartu bisa aktif."

"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.

Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.

Baca juga: Hasil Undian 32 Besar Europa League, Klub Liga Italia AC Milan Jumpa Pasukan Legenda Inter Milan

Baca juga: Terjawab Alasan Guru di Jakarta yang Buat Soal Ujian Anies Diejek Mega, Mapel Pembentukan Karakter

Baca juga: Lengkap, Saran PB IDI Sebelum Disuntik Vaksin Virus Corona, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Berikut bunyinya:

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved