Viral di WhatsApp, Nunggak Bertahun-Tahun Cukup Bayar 6 Bulan Bisa Berobat, Respon BPJS Kesehatan

Info viral di WhatsApp, nunggak bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan bisa berobat, respon BPJS Kesehatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Pelayanan kesehatan dinilai menjadi lebih mudah diakses semenjak adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Info viral di WhatsApp, nunggak bertahun-tahun cukup bayar 6 bulan bisa berobat, respon BPJS Kesehatan.

Belakangan ini beredar pesan berantai di WhatsApp dan media sosial yang menyebutkan penunggak iuran BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun, cukup membayar hanya 6 bulan saja.

Diketahui, selama masa pandemi Virus Corona ini, perekonomian masyarakat banyak terdampak.

Pemerintah pun memberikan beberapa kebijakan relaksasi pembayaran.

Pesan tersebut menginformasikan jika saat ini ada program relaksasi berupa diskon untuk para peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.

Baca juga: Resmi, Keputusan Final Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2021, Update Gaji ke-13 dan THR

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Dari Penjara Habib Rizieq Perintah Munarman, Dibalik Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Baca juga: Terjawab Berapa Formasi CPNS 2021 untuk Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K

Baca juga: Refly Harun Sorot Jumlah Lubang Peluru di Jasad Laskar Khusus Habib Rizieq, Beda Versi Polisi & FPI

Berikut isi lengkap dari pesan WhatsApp itu:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,

Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...

Semoga bermanfaat

Wassalam

Baca juga: Bukan di Masjid, DMI Bongkar Lokasi Kotak Amal Kelompok Radikal, Banyak di Tempat yang Tak Disangka

Baca juga: Lengkap, Munarman Bongkar Kejanggalan Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Mereka Pemuda Lugu

Respon BPJS Kesehatan

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, pesan yang beredar bukanlah dari pihaknya.

"Ini bukan informasi dari kami," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (14/12/2020).

Iqbal melanjutkan penjelasannya, dalam pengelolaan BPJS Kesehatan tidak dikenal adanya istilah diskon.

Sedangkan informasi tentang ada peserta yang menunggak iuran selama beberapa waktu dan cukup hanya membayar 6 bulan untuk mengaktifkan status adalah benar.

"Tetapi tunggakan yang ada tetap harus dibayarkan. Misal menunggak 3 tahun, maka cukup bayar 6 bulan dulu, kartu bisa aktif."

"Secara ketentuan maksimal pembayaran iuran adalah 24 bulan, jadi kalau 3 tahun menunggak harus dibayarkan selama 24 bulan atau 2 tahun. Dengan adanya relaksasi, maka cukup dibayarkan 6 bulan dulu," urai Iqbal.

Iqbal menegaskan, aturan di atas telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di dalam pasal 42.

Baca juga: Hasil Undian 32 Besar Europa League, Klub Liga Italia AC Milan Jumpa Pasukan Legenda Inter Milan

Baca juga: Terjawab Alasan Guru di Jakarta yang Buat Soal Ujian Anies Diejek Mega, Mapel Pembentukan Karakter

Baca juga: Lengkap, Saran PB IDI Sebelum Disuntik Vaksin Virus Corona, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Berikut bunyinya:

(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.

(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan

b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Baca juga: UPDATE YouTube, Gmail, Google Play Store Down, Tampilan YouTube 503? Kata YouTube Soal YouTube Error

Baca juga: Tim Gabungan BNNP Kaltim Amankan Empat Pelaku Pengedar Narkotika di Desa Kawasan Kutim

(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:

a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;

b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan

c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Beredar Pesan WA Diskon Iuran BPJS, Menunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 6 Bulan Saja, Ini Faktanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/beredar-pesan-wa-diskon-iuran-bpjs-menunggak-bertahun-tahun-cukup-bayar-6-bulan-saja-ini-faktanya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved