Lengkap, Kebijakan Pemerintah Soal Liburan Tahun Baru, Luhut Beri Perintah ke Anies, WFH 75 Persen
Lengkap, kebijakan Pemerintah soal liburan Tahun Baru, Luhut Binsar Pandjaitan beri perintah ke Anies Baswedan, WFH 75 persen
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, kebijakan Pemerintah soal liburan Tahun Baru, Luhut Binsar Pandjaitan beri perintah ke Anies Baswedan, WFH 75 persen.
Pandemi Virus Corona atau covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Jokowi membuat kebijakan soal liburan Tahun Baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya memangkas jumlah cuti bersama.
Terbaru, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi arahan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, termasuk juga Gubernur Jateng dan Jatim.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2020-2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Jadwal Liga Italia, Juventus dan Inter Milan Dapat Lawan Berat, Peluang AC Milan Perlebar Jarak!
Baca juga: KATALOG PROMO Burger King Selasa 15 Desember 2020, Milo Float Rp 7.273 , Ayam dan Nasi Rp 15.000
Baca juga: Kesaksian Mengejutkan Titi DJ Soal Masa Lalu Judika Dibongkar di Indonesian Idol Aduh Dekil
Baca juga: TERBARU Katalog Promo Hypermart Selasa 15 Desember 2020, Beli 1 Gratis 1, Susu & Pampers Anak Murah
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12/2020).
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
Larangan serta pembatasan pun berlaku bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.
Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata dia.
Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur berupa optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
