Masalah Sengketa Tanah, Sekkot Samarinda Bertemu Warga, Akan Dibayar Jika Ada Putusan Pengadilan

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin, tengah melakukan pertemuan dengan beberapa warga membahas sengketa tanah, di Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.Co/Nalendro Priambodo
Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, TribunKaltim.Co/Nalendro Priambodo 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Kota atau Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, tengah melakukan pertemuan dengan beberapa warga membahas sengketa tanah, di Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur ( Kaltim), pada 14 Desember 2020 lalu.

Diungkapkan bahwa ada beberapa bidang tanah yang dituntut warga, agar dibayar.

Baca juga: Banyak Aset Pemkot Tidak Terurus, Paslon Walikota Samarinda Akan Lakukan Ini Jika Terpilih

Baca juga: DPD Golkar Kaltim Masih Kaji Terkait Aset Pemkot Samarinda di Lahan Kantor Sekretariat Partai Golkar

Baca juga: Upaya Pemulihan Aset Pemkot Tarakan, Walikota Khairul Beberkan Masih Lakukan Penelitian

Karena di atas tanah yang diklaim warga tersebut telah dibagun sekolah dan pembangunan polder.

Sugeng menyebutkan akan membayar semuanya ketika masalah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan diterima dari pengadilan.

"Itu kan dalam proses tuntutan terus itu. Tapi kalau sudah inkrah maka kita bayar dan kita terima putusannya dari pengadilan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (16/12/2020).

Apabila hal tersebut belum ada keputusan maka Pemkot Samarinda, diakui Sugeng tidak akan berani melakukan pembayaran.

"Kalau belum ada putusan, maka tidak berani kita bayar. Karena aturannya menetapkan harus ada upaya hukum yang maksimal," ujarnya.

Baca juga: Aset Pemkot Banyak Digugat, Sekda: Surat-suratnya Hilang

Baca juga: Aset Pemkot Tarakan Bernilai Miliaran Rupiah Ini akan Diserahkan ke Pemprov

Baca juga: Aset Pemkot Samarinda Masih Banyak Bermasalah

Dia melanjutkan, lahan itu sudah sepenuhnya menjadi bagian dari aset - aset daerah, dan tidak ada lagi upaya hukum untuk klaim tanah tersebut.

Adapun jumlah keseluruhan yang dituntut oleh warga, kurang lebih Rp 28 Miliar.

(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved