Virus Corona Kaltim

Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona

Sebagai sarana silaturahmi kepada 102 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang bergerak di bidang kesehatan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
HO/Kanwil DJP Kaltimtara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Tax Gathering Tahun 2020 secara virtual. HO/Kanwil DJP Kaltimtara 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebagai sarana silaturahmi kepada 102 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang bergerak di bidang kesehatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar Tax Gathering Tahun 2020 secara virtual.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 Wita yang mengambil tema 'Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi'.

Adapun narasumber pada kegiatan hari ini adalah Kukuh Hanna Prapanca, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam masa pandemi Corona atau covid-19.

Baca juga: NEWS VIDEO Kabar Ustaz Yusuf Mansur setelah Positif Corona, Pakai Popok untuk BAB

Baca juga: WASPADA Lonjakan Kasus Corona di Balikpapan, Walikota Kaji Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar

"Meningkatkan kesadaran pajak dan peran aktif seluruh masyarakat khususnya para Wajib Pajak Bidang Kesehatan dalam mengamankan penerimaan negara khususnya melalui pembayaran pajak," ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Kukuh menyebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya membuat kebiijakan-kebijakan strategis untuk melakukan pemulihan keadaan ekonomi negara.

Dengan tetap mengutamakan bidang kesehatan.

Salah satunya melalui kebijakan Fasilitas Pajak Bagi Wajib Pajak Bidang Kesehatan di masa pandemi covid-19 sesuai dengan PMK-143/PMK.03/2020.

Baca juga: Kala Pandemi Corona, Wapres Maruf Amin Berpesan, Soal Covid-19 Butuh Akurasi Informasi Terpercaya

Baca juga: KABAR GEMBIRA Pasien Sembuh! Sebaran Corona Hari Ini di Indonesia 14 Desember, Update Corona Jakarta

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kenalkan Swiss Cheese Model dalam Pengendalian Virus Corona

Kebijakan Fasilitas Pajak ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang bergerak melakukan penanganan covid-19.

Bentuk dukungan DJP karena masih diperlukan Fasilitas Pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan covid-19.

Melalui kegiatan Tax Gathering ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait kebijakan Pemerintah khususnya sektor perpajakan dalam menghadapi pandemi covid-19.

"Serta dapat meningkatkan kesadaran pajak dan peran aktif seluruh masyarakat khususnya para Wajib Pajak Bidang Kesehatan dalam ikut mengamankan penerimaan negara khususnya melalui pembayaran pajak," pungkasnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunkaltim.co/Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved