Penanganan Covid

18 Desember 2020 Penerapan Rapid Test Antigen, Syarat Wajib Bagi Penumpang Angkutan Umum

Momen 18 Desember 2020 penerapan rapid test antigen, Inilah syarat wajib bagi penumpang angkutan umum.

Editor: Budi Susilo
DOK Tribunkaltim.co
Ilustrasi gambar alat Rapid Test yang digunakan untuk deteksi dini covid-19 atau Corona. 

Kemenhub Akan Lakukan Kajian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut.

Selain itu, rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) juga belum membuahkan hasil.

"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

(Tribunnews.com/Latifah/Hari Darmawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Irawan Sapto Adhi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Rapid Test Antigen? Wajib Dilakukan Penumpang Angkutan Umum Mulai 18 Desember 2020, https://www.tribunnews.com/corona/2020/12/16/apa-itu-rapid-test-antigen-wajib-dilakukan-penumpang-angkutan-umum-mulai-18-desember-2020?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved