5 Raperda Ini Disahkan Jadi Perda Kabupaten PPU, Salah Satunya Soal Pengelolaan Sampah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD ter
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten PPU di gedung Paripurna DPRD PPU, Kamis (17/12/2020).
Raperda Kabupaten PPU tersebut terdiri atas 3 (tiga) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya dari usulan pemda adalah Raperda tentang Pengelolaan Persampahan Kabupaten PPU, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten PPU, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Sementara inisiatif DPRD PPU meliputi Raperda Perlindungan Ekowisata Alam di Kabupaten PPU, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka.
Melalui sambutannya, Wakil Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa dari 6 Raperda tersebut hanya 5 Raperda yang telah disahkan menjadi peraturan daerah.
"Dari enam Raperda tersebut, lima Raperda telah mendapat persetujuan bersama, sementara satu Raperda yaitu Raperda tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang Dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka, yang dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati tidak dilanjutkan atau ditarik kembali," kata Hamdam.
Baca juga: Usai Laporan Akhir Empat Raperda, DPRD Kaltim Hanya Sahkan Tiga Saja yang Jadi Perda
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna di Samarinda, Membahas Kelanjutan Empat Raperda
Hamdam menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut dan juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Bahwa penerbitan izin bongkar muat barang, jasa merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi sehingga Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam pemberian izin usaha bongkar muat di pelabuhan kecuali ada penugasan Provinsi ke Kabupaten/kota, dan saat ini tidak ada pelimpahan kewenangan dalam bentuk penugasan kepada Pemda Kabupaten PPU, untuk mengatur perizinan tersebut.
Di akhir sambutannya, Hamdam mengucapkan terima kasih atas kerja sama dalam upaya pembentukan produk hukum daerah yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat PPU dari berbagai pihak yakni seluruh unsur pimpinan dan Anggota DPRD dan para pejabat dan ASN di lingkungan PPU yang telah berperan serta.
(TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari)