Kamis, 11 Juni 2026

Usai Laporan Akhir Empat Raperda, DPRD Kaltim Hanya Sahkan Tiga Saja yang Jadi Perda

Jawaban tersebut untuk menyetujui Rancangan Perda menjadi perda yang digunakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Tayang:
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) menggelar rapat paripurna ke-37 di lantai enam gedung E DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Senin (14/12/2020) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai ketua pansus dan ketua Komisi II melaporkan dear Raperda masing-masing, Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, memberikan kesempatan jawaban kepada para anggota.

Jawaban tersebut untuk menyetujui Rancangan Perda menjadi perda yang digunakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Bagaimana apakah saudara semuanya sepakat?," tanya Makmur kepada seluruh anggota fraksi, Senin (14/12/2020).

Seluruh anggota fraksi partai menyetujui Raperda tersebut menjadi perda.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Inginkan Kepala Daerah Turut Mendampingi Kegiatan Reses Anggotanya

Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna di Samarinda, Membahas Kelanjutan Empat Raperda

Baca juga: GMPPKT Mencium Dugaan Penyelewengan Dana Bankeu Pemprov Kaltim 2020, 1 Anggota DPRD Kaltim 2014-2019

Baca juga: DPRD Kaltim Nasiruddin ngatkan Pelaksanaan Pilkada Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Ketiga Raperda tersebut yaitu 3 Raperda yakni Revisi Perda Nomor 1/2012 tentang Retribusi Jasa umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Rertentu.

Kemudian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dan terakhir Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Raperda tersebut resmi diteken di ruang rapat paripurna, Lt.6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim.

Usai disahkan, Makmur HAPK mengucap syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi secara intens dalam menyukseskan pengesahan tiga perda terbaru pemprov kaltim tersebut.

Setelahnya, ia menyerahkan pembacaan surat penetapan kepada Sekertaris Dewan Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Minta Pemprov Persiapkan Kelengkapan Berkas MYC

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Kembali Revisi Agenda Kegiatan agar Kinerjanya Lebih Baik

Baca juga: PTPN XIII Vs Warga, Komisi II DPRD Kaltim Dalami Persoalan Dugaan Perampasan Hak-hak Masyarakat

Baca juga: Mendikbud Sebut Sekolah Bakal Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Prokes

Memutuskan dan menetapkan, tentang perubahan kedua Raperda retribusi jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu, kemudian tentang RZWP3K, dan terakhir RP3KP.

"Selanjutnya ketetapan ini kami serahkan kepada Pemprov untuk bisa dibawa kepada Kemendagri untuk difasilitasi,” pungkas Ramadhan.

Baca juga: NEWS VIDEO Perwakilan DPRD Kaltim Akan ke Polda Jika Laporan Penangguhan Penahanan Tidak Direspon

Baca juga: 5 Perwakilan DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda, Upaya Bebaskan 2 Mahasiswa yang Terlibat Unjuk Rasa

Hingga berita ini diturunkan, agenda Rapat Paripurna ke 37 masih berjalan.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved