Virus Corona di Balikpapan

Aturan Resepsi Nikah di Balikpapan, Pengantin Wajib Lampirkan Rapid Test Hingga Shifting Undangan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Proses pernikahan di Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan.

Salah satu edaran yang dikeluarkan mengatur pelaksanaan akad atau pemberkatan dalam prosesi pernikahan di tengah pandemi covid-19.

"Kami berharap masyarakat akan mengikuti edaran ini dengan penuh disiplin," katanya, Kamis (17/12/20).

Surat edaran bernomor 440/1043/pem ditujukan untuk kepala KUA kota Balikpapan, rumah ibadah, dan seluruh masyarakat Balikpapan.

Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi Covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh

Baca juga: LENGKAP Sebaran Corona di Indonesia Hari ini 16 Desember 2020, Ini Ciri-ciri Terpapar Virus Corona

Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar

Inti dalam surat itu mengenai penerapan ptotokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan.

Meminta kepada seluruh kepala KUA dan rumah ibadah untuk mewajibkan calon mempelai melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test non reaktif/ PCR/ swab test/ TCM negatif.

"Masyarakat diminta menggelar akad atau pemberkatan nikah saja untuk saat ini. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemi relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut," sebutnya.

Bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak mungkinkan untuk ditunda, maka agar mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting.

Undangan siang maksimal dihadiri 200 orang. Shift pertama pukul 10.00 sampai 12.00 Wita maksimal 100 orang. Kemudian pukul 12.00 sampai 13.00 Wita dilakukan pembersihan ruangan dengan disinfektan.

Selanjutnya shift kedua pukul 13.00 sampai 15.00 Wita juga dengan maksimal undangan 100 orang. Shift malam, pukul 19.00 sampai 21.00 Wita juga dengan jumlah undangan maksimal 100 orang.

"Tempat duduk undangan wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter," tegasnya.

Selain itu, penanggung jawab acara akad maupun pemberkatan wajib melaporkan kegiatan kepada camat selaku ketua Satgas Kecamatan.

Kegiatan pernikahan ini menjadi perhatian, mengingat ada kejadian salah satu mempelai yang nekat menggelar resepsi, padahal yang bersangkutan berstatus positif Corona atau covid-19.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved